MudaNews.Com | Aceh Singkil – Dana Ketahanan Pangan Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, diduga telah dimanipulasi, dengan pembagian uang tunai yang tidak sesuai dengan tujuan semula, yaitu untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana desa tersebut digunakan untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 320 ribu kepada 133 Kepala Keluarga (KK), bukan untuk pembelian barang yang mendukung ketahanan pangan seperti bibit unggul, pupuk, atau alat pertanian.
Camat Singkil Utara, Asnaldi, mengonfirmasi adanya permasalahan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan anggotanya untuk mengadakan rapat dengan perangkat desa dan masyarakat setempat guna mencari solusi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
“Sejauh ini, uang tunai tersebut baru disalurkan kepada 133 KK, dan belum seluruh dusun menerima pembagian. Kami sudah menginstruksikan untuk menghentikan pembagian uang tunai tersebut,” tambah Asnaldi.
“Kami fokus mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Camat Asnaldi. Rabu 19/12/2024.
Dalam rapat yang digelar, terungkap bahwa dana yang sudah dibagikan tidak digunakan untuk pembelian barang yang sesuai dengan tujuan ketahanan pangan. Camat menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Kepala Desa Ketapang Indah, Nazaruddin, untuk membagikan uang tunai tersebut sangat keliru.
“Kami sedang mencari solusi yang tepat dan kami telah menginstruksikan Kepala Desa untuk menghentikan pembagian uang tunai melalui dana ketahanan pangan,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan meminta Kepala Desa Ketapang Indah untuk mengadakan musyawarah kembali dengan menghadirkan Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dan pendamping desa sebagai tenaga teknis.
Camat Asnaldi memastikan bahwa hasil musyawarah harus berupa bantuan dalam bentuk barang yang tepat guna untuk ketahanan pangan, yang harus disalurkan pada 25 Desember 2024.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan ketidakpuasannya terhadap pembagian dana ketahanan pangan tahun ini.
“Bantuan tahun ini tidak diarahkan pada program yang dapat mengembangkan sektor pertanian atau peternakan, melainkan hanya bagi-bagi uang,” katanya.
Warga tersebut juga menambahkan bahwa mereka diminta untuk mendokumentasikan foto alat pertanian, yang ternyata hanya dipinjam dari masyarakat setempat, bukan untuk dibagikan.
Pembagian uang tunai yang tidak sesuai dengan peruntukannya berisiko besar terhadap penyalahgunaan dana desa. Tanpa adanya jaminan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan pertanian, dana tersebut rentan diselewengkan.
Pemberian bantuan langsung dalam bentuk barang, seperti bibit unggul, pupuk organik, atau alat pertanian, dinilai lebih efektif dan terjamin untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
Ketika dihubungi melalui telepon, Kepala Desa Ketapang Indah, Nazaruddin, menjawab singkat mengenai pembagian dana ketahanan pangan di desanya. “Besok kita jawab ya,” jawabnya.
Namun, ketika nomor tersebut dihubungi kembali, untuk melakukan upaya konfirmasi ulang nomor kepala desa tersebut tidak dapat dihubungi, diduga nomor wartawan telah diblokir.
Jika terbukti bahwa Kepala Desa Ketapang Indah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa, maka sanksi sesuai ketentuan hukum dapat dijatuhkan. Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa dilarang membagikan uang tunai yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Sanksi administratif yang dapat diterima kepala desa antara lain teguran, pemberhentian sementara, atau pencopotan dari jabatannya. Jika terbukti melakukan korupsi, Kepala Desa juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) dengan ancaman hukuman penjara.
Kecamatan Singkil Utara kini tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparansi dan akuntabilitas, agar dana desa dapat digunakan dengan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.