MudaNews.Com | Aceh Singkil – Dana Ketahanan Pangan yang dialokasikan untuk Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, diduga telah disalahgunakan.
Menurut informasi yang beredar, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, melainkan dibagikan dalam bentuk uang tunai menjelang akhir tahun anggaran.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga setempat, pembagian uang tunai yang dilakukan oleh pihak desa tidak menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pertanian.
Hal ini membuka potensi penyalahgunaan dana yang lebih besar jika dibandingkan dengan pemberian bantuan dalam bentuk barang atau jasa, seperti bibit unggul, pupuk organik, alat pertanian, atau hewan ternak yang lebih efektif dalam mendukung ketahanan pangan masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada tahun ini, masing-masing kepala keluarga (KK) menerima uang sebesar 320 ribu rupiah.
Ironisnya, warga diminta untuk mendokumentasikan alat-alat pertanian yang seolah-olah digunakan untuk keperluan distribusi bantuan. Namun, alat-alat tersebut hanya dipinjam dari masyarakat setempat untuk keperluan foto dokumentasi. Setelah itu, warga menerima amplop berisi uang tunai.
Sementara itu kepala desa Ketapang indah Nazaruddin saat di konfirmasi via telepon terkait dugaan manipulasi dana ketahanan pangan di Desa nya mengatakan bahwa Ia sedang sibuk, besok kita bicarakan lagi.
” Saya lagi sibuk, besok kita bicarakan lagi” singkat nya. Senin 16 Desember 2024.
Penyalahgunaan Dana Desa merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa tidak diperbolehkan membagikan uang tunai yang tidak sesuai dengan peruntukan atau tanpa aturan yang jelas dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, pemberhentian sementara, atau pencopotan jabatan. Selain itu, jika ada unsur korupsi, kepala desa dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Penyalahgunaan dana desa ini menjadi perhatian serius, terutama dalam upaya mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan ketahanan pangan di tingkat desa. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan untuk memastikan dana desa digunakan dengan benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.