Mudanews com – Aceh Tamiang | Surat pemberitahuan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang meminta pengosongan lahan milik perusahaan di Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, menuai keresahan di kalangan masyarakat. Lahan yang telah dihuni dan dimanfaatkan warga selama lebih dari 10 tahun untuk berjualan dan tempat tinggal tersebut dinilai menjadi tumpuan ekonomi bagi banyak keluarga.
Surat bernomor KA.203/XII/1/DV.1-2024, yang diterbitkan pada 3 Desember 2024, tidak mencantumkan tujuan pengosongan maupun kontak resmi untuk klarifikasi. Salah satu warga, yang juga pedagang setempat, menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut.
“Tempat ini bukan hanya lokasi kami berdagang, tetapi juga tempat tinggal. Jika kami harus pindah, tentu akan membutuhkan biaya besar untuk memulai dari nol lagi,” ujar seorang pedagang dalam mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kejuruan Muda, Selasa(10/12).
Dalam mediasi tersebut, Sekretaris Camat Kejuruan Muda, Iksan Nur, S.Ag., menjelaskan bahwa surat pengosongan tersebut menyebutkan lahan akan digunakan untuk “optimalisasi aset.” Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci dari pihak PT. KAI.
“Surat ini masih bersifat dasar. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan,” terang Iksan Nur.
Ketiadaan sosialisasi atau pemasangan papan informasi sebelumnya juga menjadi sorotan. Warga merasa tidak dilibatkan dalam proses yang menyangkut keberlangsungan hidup mereka.
“Jika lahan ini akan dibangun ruko atau tempat berjualan, apakah kami akan diberi prioritas untuk menyewa? Kalau untuk pembangunan lain, kami hanya bisa pasrah,” kata salah satu pedagang lainnya.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan warga yang bergantung pada lokasi tersebut untuk mata pencaharian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. KAI mengenai tindak lanjut surat pengosongan tersebut.
Masyarakat berharap ada dialog yang melibatkan semua pihak untuk mencapai solusi yang adil dan tidak merugikan. Pemerintah daerah diharapkan menjadi mediator dalam mencari jalan keluar bagi permasalahan ini.**(tz)