Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sukajadi–Ingin Jaya

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – Aceh Tamiang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sukajadi–Ingin Jaya. Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Kejari Aceh Tamiang Jumat (29/11/2024) malam.

Proyek yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 ini diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 738.718.195, sesuai hasil audit. Ketiga tersangka adalah:

1. SN, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. A, penyedia barang/jasa.

3. AM, konsultan pengawas.

Proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 2,88 miliar ini ditemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaannya sehingga merugikan negara.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara dan denda.**()

Berita Terkini