Mudanews.com – Aceh Tamiang | Pilkada Bupati Aceh Tamiang 2024 memunculkan fenomena menarik dengan hadirnya saksi untuk kolom kotak kosong. Salah satu saksi, Az(62), warga Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, mengaku menerima honor Rp 150.000 untuk menjalankan tugas ini.
Az menyampaikan bahwa ia ditugaskan berdasarkan mandat yang diterimanya dari Tp, Koordinator Tim Kotak Kosong Kampung Kota Lintang, melalui Surat Mandat Nomor 02/A/DPW LPP-XI/2024. “Saya diberi surat mandat dan honor Rp 150.000 untuk menjadi saksi kotak kosong di TPS 7. Namun, kami tidak diizinkan masuk ke ruang pencoblosan oleh petugas TPS,” ujar Az, pada Wartawan Rabu(27/11/24).
Menurut Az, tugas saksi kotak kosong terbatas pada mengonfirmasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan hasil perolehan suara kepada koordinatornya, yakni Pd dan Tp.
Menanggapi hal ini, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira, menjelaskan bahwa kehadiran saksi kotak kosong tidak memiliki dasar hukum seperti saksi kandidat yang terdaftar resmi. “Sesuai Pasal 83 Ayat (2) PKPU No. 17 Tahun 2024, kolom kosong hanya dapat diawasi oleh pemantau pemilu yang terakreditasi,” ujarnya, via WhatsApp Rabu(27/11/24)
Mauliza juga menegaskan bahwa akreditasi bagi pemantau pemilu harus diajukan sesuai ketentuan Pasal 42 Ayat (1) dan (2) PKPU No. 9 Tahun 2022. Ia menambahkan bahwa LPP Suara Rakyat, yang disebut sebagai salah satu penggerak saksi kotak kosong, pernah mengajukan pendaftaran, namun melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni 16 November 2024.
Fenomena saksi kotak kosong mencerminkan dinamika politik dalam Pilkada Aceh Tamiang. Namun, pilihan untuk mendukung kolom kosong dinilai dapat merugikan proses demokrasi. Jika kolom kosong menang, pemilihan ulang harus dilakukan, atau daerah hanya dipimpin oleh Penjabat (PJ) dalam waktu lama tanpa legitimasi politik yang kuat.
Masyarakat harus lebih bijak menggunakan hak pilih dalam menentukan kandidat yang diyakini mampu membawa perubahan positif dan memajukan daerah. Pilkada merupakan momentum penting bagi warga masyarakat untuk menentukan arah pembangunan daerah ke depan.
Fenomena saksi kotak kosong di Pilkada Aceh Tamiang menjadi sorotan, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang urgensi dan dampaknya terhadap kualitas demokrasi. KIP telah menegaskan aturan yang berlaku, sementara masyarakat diminta untuk lebih kritis dan aktif dalam mendukung calon yang dinilai layak untuk memimpin daerah.**(tz)