Mudanews.com – Aceh Tamiang | PT Anugerah Sekumur (PT AS) kembali menjadi sorotan setelah diduga menyerobot lahan masyarakat di Desa Pematang Durian, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang. Lahan seluas 220 hektare yang diklaim milik Mahyudin dan 37 warga lainnya diduga telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tersebut, meski sebelumnya telah ada larangan aktivitas di atas tanah tersebut.
Mahyudin menjelaskan bahwa ia membeli tanah tersebut pada tahun 2008 dari warga setempat dengan disaksikan oleh Datok dan MDSK. Namun, sengketa mulai muncul ketika perusahaan mengklaim tanah itu sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Pada 8 Februari 2013, pemerintah daerah melalui Bupati Hamdan Sati mengeluarkan surat keputusan yang melarang kedua belah pihak melakukan aktivitas di lokasi tersebut hingga sengketa selesai.
“Tapi PT Anugerah Sekumur tetap menyerobot lahan kami dan menanam sawit. Bahkan, rencana mereka akan memperluas area hingga 800 hektare,” ujar Mahyudin Sabtu(16/11/24) pada Wartawan.
Menurutnya, perusahaan tidak mengindahkan perjanjian yang telah disepakati. Saat ini, aktivitas penanaman sawit di lahan tersebut masih berlangsung. Hal ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang merasa hak mereka dirampas.
Masyarakat Menuntut Pendampingan Pemerintah
Mahyudin dan warga berharap pemerintah kabupaten segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Ia juga meminta pendampingan hukum agar masalah ini dapat dibawa ke ranah hukum. “Kami punya bukti fisik dan dokumentasi lengkap untuk mendukung klaim kami,” tegasnya.
Konflik agraria ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG), Chaidir Azhar. Ia mengkritik keras tindakan PT Anugerah Sekumur dan meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas demi melindungi masyarakat.
“Pemerintah daerah seharusnya tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Konflik agraria seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap pemerintah. Jangan sampai ada lagi korban tanah rakyat yang kehilangan haknya akibat penguasaan sepihak oleh perusahaan,” tegas Chaidir Minggu(17/11/24)
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan terhadap konflik agraria di Aceh Tamiang. “Sangat disayangkan, pemerintah seperti abai terhadap masalah ini. Pemda harus membentuk tim penyelesaian khusus agar komplikasi tahunan ini tidak terus berlarut-larut,” tambahnya.
Aktivis Garang Siap Dampingi Masyarakat
Chaidir menegaskan pihaknya siap mendampingi masyarakat jika langkah hukum diperlukan untuk menyelesaikan sengketa ini. Ia bahkan berencana mengirimkan surat somasi kepada PT Anugerah Sekumur sebagai bentuk perlawanan atas dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang sudah jelas memiliki bukti dan dokumen yang sah. Kami di GARANG akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan,” tutupnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.**(tz)