Mudanews.com – Banda Aceh | Inspektorat Aceh diduga belum menyerahkan hasil review dan probity audit atas 33 paket pengadaan barang dan jasa proyek strategis tahun 2024. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyampaikan bahwa temuan ini berawal dari analisis dokumen koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Aceh.
“Berdasarkan analisis dokumen atas nama pimpinan melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, pembahasan dan koordinasi terkait 33 paket pengadaan barang dan jasa proyek strategis Aceh telah dilaksanakan dengan mengacu pada SK Gubernur Nomor 600/728/2024. Kesepakatan untuk melakukan review oleh Inspektorat Aceh sebagai APIP dicapai pada 7-8 Agustus 2024,” ujar Alfian pada wartawan Senin(4/11).
Menurut surat KPK dengan Nomor B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024, Inspektorat Aceh diminta menyerahkan hasil review terkait pendalaman proyek strategis tersebut pada 8 Oktober 2024. Alfian mengungkapkan bahwa hingga 62 hari setelah kesepakatan awal, hasil review tersebut belum diserahkan.
“Jika kita cermati permintaan KPK ini, jelas menagih hasil dari kesepakatan yang dibuat pada Agustus lalu. Hingga saat ini, Inspektorat Aceh belum menyerahkan hasil review yang dijanjikan,” kata Alfian.
Alfian juga merinci beberapa proyek strategis yang masuk dalam review tersebut, termasuk revitalisasi cagar budaya di Makam Habib Bugak, Kabupaten Bireuen; revitalisasi UPTD PLUT KUMKM di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh; perencanaan proyek pembangunan bunker di RSUDZA Banda Aceh; audit terhadap lima proyek strategis dari perencanaan hingga serah terima; serta review atas 25 proyek strategis lainnya.
“MaTA mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh dalam melaksanakan review ini. Jika hasilnya tidak segera disampaikan, ada potensi manipulasi yang dapat mengaburkan fakta,” tegas Alfian.
Alfian menekankan pentingnya peran Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk mengawasi proses ini agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari. MaTA juga mengonfirmasi bahwa mereka terus melakukan koordinasi dengan KPK terkait penagihan hasil review dan audit tersebut.
MaTA berharap langkah ini dapat memperkuat sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh agar bebas dari korupsi.**()
Sumber: Infoaceh.net