Mudanews.com – Aceh Tamiang | Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku perjudian jenis togel di salah satu warung di Desa Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang, Senin(4/11/2024). Ketiga pelaku, yakni DN (Desa Payabedi, Kecamatan Rantau), SBW (Desa Perdamaian, Kecamatan Kuala Simpang), dan ZA (Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang), ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli nomor togel.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian jenis togel di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, saya memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi judi togel,” kata AKP Rifki.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung di dalam Terminal tipe B Kuala Simpang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 597.000, sebuah buku notes berisi rekapan nomor togel, dan satu unit ponsel.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Rifki.
Penangkapan ini, lanjut Rifki, juga sejalan dengan program kerja Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., yang berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Aceh Tamiang.**(tz)