Dr. Amrizal J Prang: Putusan PT TUN Mengikat, KIP Aceh Tamiang Harus Taat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com – Aceh Tamiang | Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Amrizal J Prang, SH, L.LM, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, Hamdan Sati – Febriadi, memiliki sifat final dan mengikat. Ia menegaskan, putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut Amrizal, putusan PT TUN dengan nomor perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, yang dikeluarkan pada hari Selasa(29/10/2024), mengabulkan gugatan pasangan calon Hamdan Sati – Febriadi. Keputusan ini mewajibkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 726 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan pasangan calon lain. Selain itu, KIP juga diwajibkan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan Hamdan Sati – Febriadi sebagai calon sah dalam Pilkada Aceh Tamiang 2024.

“Dalam UU Pilkada, UU Pemerintahan Aceh, dan Qanun Pilkada, KIP wajib melaksanakan putusan PT TUN ini. Sifat putusan TUN ini erga omnes, yang berarti berlaku bagi semua pihak terkait dan harus dihormati serta dijalankan,” ujar Amrizal pada Kamis (31/10/2024).

Ia juga menegaskan bahwa penundaan dalam melaksanakan putusan ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum atau onrechtsmatige daad. Menurutnya, jika KIP Aceh Tamiang mengabaikan putusan tersebut, komisioner KIP bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dr. Amrizal turut mengingatkan pentingnya kepatuhan KIP terhadap putusan ini mengingat tahapan Pilkada, seperti debat publik dan pemungutan suara, semakin dekat. “KIP Aceh Tamiang harus segera bertindak agar tidak timbul persoalan hukum lain yang bisa mengganggu kelancaran Pilkada,” tambahnya.

Dengan waktu yang semakin terbatas, Dr. Amrizal mendesak KIP Aceh Tamiang agar segera menindaklanjuti putusan PT TUN ini demi menjaga stabilitas proses pemilihan dan menghindari konflik hukum yang lebih besar.**()

Berita Terkini