Hakim Tolak Praperadilan YARA terhadap Polda Aceh terkait Kasus Dugaan Korupsi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com – Banda Aceh  | Permohonan praperadilan yang diajukan oleh paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kapolri yang diteruskan kepada Kapolda Aceh dan secara khusus kepada Dirreskrimsus Polda Aceh ditolak oleh hakim. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam salinan putusan, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan YARA tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan permohonan tersebut masuk dalam kategori error in object, atau salah objek. Pemohon juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang dinyatakan nihil.

Menanggapi putusan tersebut, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, sebagai pihak Termohon, menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh YARA terkait dengan penanganan salah satu perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, sudah berjalan sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Penanganan perkara yang dipraperadilankan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Nyatanya, hakim menolak permohonan tersebut,” ujar Winardy dalam pernyataannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kombes Winardy juga menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat guna meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum. Dukungan dari masyarakat, menurutnya, sangat penting dalam memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus hukum.

“Kemitraan yang kuat antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam upaya menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan,” pungkasnya**()

Berita Terkini