Dugaan Penyimpangan Pengadaan Stiker Mobil PON XXI 2024, Transparansi Aceh Soroti dan Desak Investigasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com – Banda Aceh | Pengadaan stiker mobil untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 menuai sorotan dari LSM Transparansi Aceh. Meski PON telah resmi ditutup pada 20 September 2024 lalu oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pengadaan stiker mobil untuk ajang tersebut masih tercantum di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh hingga 29 September 2024. Hal ini menimbulkan dugaan adanya malprosedur dalam proses pengadaan tersebut.

Kamal Ruzamal, Ketua LSM Transparansi Aceh, menyatakan bahwa pengadaan fasilitas seperti stiker mobil, yang merupakan bagian dari kampanye PON, seharusnya telah selesai sebelum acara berlangsung. Berdasarkan data, jumlah kendaraan yang digunakan untuk transportasi selama PON mencapai 1.440 unit, dan pengadaan stiker diperkirakan sebanding dengan jumlah kendaraan tersebut. “Yang janggal, pengadaan stiker mobil baru ditayangkan sekarang, padahal pemasangannya sudah dimulai sejak Mei 2024,” ungkap Kamal, Senin(30/9/2024).

Kamal mengindikasikan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut. Menurutnya, dari data LPSE terlihat bahwa paket pengadaan stiker mobil telah dipecah menjadi beberapa bagian dengan nilai lebih kecil, yang berpotensi menghindari proses lelang yang seharusnya diadakan secara terbuka dan transparan. “Semestinya pengadaan stiker mobil digabung menjadi satu paket dan dilelang, karena sifat pekerjaannya sama dan dilakukan pada waktu yang sama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kamal merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa Pasal 20 ayat (2) dalam peraturan tersebut dengan tegas melarang pemecahan paket pengadaan barang/jasa dengan tujuan menghindari lelang atau seleksi. “Ini jelas melanggar aturan dan prinsip pengadaan yang berlaku di Indonesia,” tegas Kamal.

Kamal berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi atas dugaan malprosedur ini dan memastikan proses pengadaan barang/jasa di Provinsi Aceh berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pengadaan barang/jasa harus transparan, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.**(tz)

Berita Terkini