Pengelolaan Tanah Wakaf di Aceh Tamiang Diperkuat Sertifikat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – ACEH TAMIANG | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui dukungan Kejaksaan Negeri dan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, menyerahkan 46 sertifikat tanah wakaf Kamis (19/09/24) kemarin. Penyerahan berlangsung di Aula Kejaksaan setempat ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di wilayah kabupaten Aceh Tamiang.

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Muslizar, S.Pd, MM, mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, menekankan pentingnya sertifikat ini dalam memastikan bahwa tanah wakaf dikelola dengan baik demi kepentingan sosial.

“Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki pengakuan hukum yang jelas, sehingga bisa dimanfaatkan lebih optimal bagi masyarakat dan mencegah konflik di kemudian hari,” ungkap Muslizar.

Kerjasama antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, dimulai sejak 2023, terus berjalan untuk memastikan tanah wakaf di lima kecamatan, Karang Baru, Kejuruan Muda, Rantau, Bandar Pusaka, dan Banda Mulia dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.**()

Berita Terkini