Pemkab Aceh Tamiang dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Perlindungan Pekerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Aceh Tamiang  | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Rabu(5/9/24).

Kerjasama ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi para pekerja, terutama mereka yang rentan, di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dalam sambutannya mengapresiasi langkah ini dan berharap bahwa sinergi yang terjalin akan memberikan manfaat besar bagi pekerja dan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan publikasi yang lebih luas mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini harus diperkuat, sehingga setelah pekerja purna tugas ataupun mengalami kecelakaan kerja, mereka bisa mengambil manfaat untuk keberlangsungan jaminan sosial terutama dalam perekonomian,” ujar Pj. Bupati Asra.

Lebih lanjut, Asra menyebutkan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung program ini adalah bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa perlindungan sosial dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat di wilayahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Aceh Tamiang. Ia menegaskan bahwa dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta beasiswa bagi anak-anak pekerja.

“Ini bukti BPJS hadir secara nyata. Dengan adanya santunan ini dapat membantu ahli waris,” ujar Kurniawan, menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan berkas daftar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, serta penyerahan dana santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris salah satu aparatur kampung.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan, disaksikan oleh Pj. Sekda, Asisten I, serta sejumlah kepala OPD dalam lingkup Aceh Tamiang.**(tz)

Berita Terkini