Kejari Langsa Titipkan Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi PDAM Tirta Keumuneng 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Langsa Aceh | Kejaksaan Negeri Langsa terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan  tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Terkait hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, S.H., M.H., kembali mengumumkan perkembangan terbaru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, yang berlangsung dari tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam siaran pers yang disampaikan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan pada hari Senin, 2 September 2024.

“Hari ini, kami melaksanakan penitipan uang pengganti sejumlah Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia Tawas Batu di PDAM Tirta Keumueneng,” ujar Efrianto, Rabu(4/9/24)

Lebih lanjut, Kajari Efrianto,SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Razi, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang titipan tersebut akan langsung disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di BSI Cabang Darussalam Kota Langsa. “Uang ini nantinya akan dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan mendatang,” tambahnya.

Sementara itu sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langsa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia tawas batu selama periode 2020 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 784.861.832,60. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah A, Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa; FR, Wakil Direktur CV. Aria, perusahaan yang diduga terlibat dalam pengadaan; dan TS, Pimpinan UD. Erna.

Penetapan tersangka dan penitipan uang pengganti ini menjadi langkah konkret Kejaksaan Negeri Langsa dalam upaya menegakkan hukum dan memberikan keadilan, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.**(tz)

Berita Terkini