DPRK Aceh Tamiang Setujui KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – ACEH TAMIANG l Rapat Paripurna ke-5 yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang resmi menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2024.

Persetujuan ini dicapai setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan DPRK.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dan 19  anggota DPRK, berlangsung dengan lancar.

Fokus utama rapat adalah membahas dan menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang. Seluruh fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang menyatakan persetujuannya terhadap perubahan anggaran ini, meskipun Fraksi Partai Gerindra, Partai Aceh, Tamiang Sepakat dan Fraksi Persatuan dan Kesatuan dengan beberapa catatan.

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRK mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2024 menyetujui rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBK Aceh Tamiang tahun 2024.

Anggaran yang telah disetujui ini mencatat pendapatan sebesar Rp 1.311.401.951.220,92, belanja sebesar Rp 1.399.188.226.213,65, penerimaan pembiayaan Rp 87.786.275.010,73, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0.

Dengan disahkannya perubahan APBK ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama DPRK berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan anggaran agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.**(tz)

Berita Terkini