Setelah Inkracht, Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti TPU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com – Aceh Singkil | Kejaksaan Negeri Singkil melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Singkil, dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur kepolisian, pengadilan, mahkamah syariah, dinas kesehatan, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam keterangannya kepada media, Kasi Intel Kejari Singkil, Budi Febriandi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, handphone, dan berbagai barang bukti lainnya.

“Setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, Kejari Singkil melakukan pemusnahan alat bukti TPU, seperti paket sabu, handphone, pakaian, kayu, dan lainnya,” ujar Budi.

Budi menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Langkah ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari bahaya narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika. ( Fandi Perdana)

Berita Terkini