Warga Kota Baharu Tolak Perpanjangan HGU PT. Nafasindo

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com – Aceh Singkil |  Masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, secara tegas menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT. Nafasindo, sebuah perusahaan perkebunan yang saat ini mengelola lahan seluas 3.007 hektar.

Penolakan ini disampaikan oleh Ustad Rabudin sebagai perwakilan masyarakat Kota Baharu, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut Ustad Rabudin, PT. Nafasindo belum memenuhi kewajibannya untuk mengalokasikan 20 persen dari total luas lahan HGU sebagai lahan plasma bagi masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang perkebunan.

“Kami menyaksikan bahwa PT. Nafasindo lebih mementingkan eksploitasi lahan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat setempat. Kami tidak sepenuhnya menentang perpanjangan HGU, namun perusahaan harus terlebih dahulu menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat,” tegas Rabudin.

Penolakan ini, menurut Rabudin, merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.

Rabudin juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh serta BPN Kabupaten Aceh Singkil untuk meninjau ulang proses perpanjangan HGU tersebut, dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal sebelum memberikan persetujuan.

Ia juga memperingatkan pemerintah daerah Aceh Singkil, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, camat, dan perangkat desa yang wilayahnya termasuk dalam area HGU PT. Nafasindo, agar tidak mendukung perpanjangan HGU tanpa adanya pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Masyarakat Kota Baharu berharap agar aspirasi mereka didengar dan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan diakui, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat. ( Fandi Perdana)

Berita Terkini