Polres Aceh Tamiang Gagalkan Perdagangan Orangutan Tiga Pelaku Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Aceh Tamiang |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan aksi perdagangan satwa liar yang dilindungi, dalam hal ini orangutan, dan menangkap tiga orang pelaku. Penangkapan ini dilakukan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Kamis malam(18/7/2024).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan orangutan di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH (foto ist/ humas Polres)

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh IPDA Noor Fajar Almaasah langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di lokasi, tim mencurigai seorang individu yang membawa tas punggung berwarna coklat dan melakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, tim kami menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut yang akan diperjualbelikan oleh para pelaku,” ungkap Rifki Muslim.

Dari operasi ini, Unit Tipidter berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu MS(39), MI (24), dan RB (33). Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orangutan kini diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tegas Rifki Muslim.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Aceh Tamiang dalam memerangi perdagangan satwa liar yang dilindungi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan habitatnya.

Polres Aceh Tamiang mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar.**(tz)

Berita Terkini