Konflik Pendirian PKS di Kampung Alur Selebu Memasuki Babak Baru: Musyawarah Menjadi Kunci

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Sarhadi, Ketua Komisi IV DPRD Aceh Tamiang, pada Senin, 8 Juli 2024, menjadi babak baru dalam upaya menyelesaikan konflik sosial terkait pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) oleh PT. Sinar Tani Raya di Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

RDP ini dilatarbelakangi oleh pengaduan masyarakat (dumas) dari Dusun Denpasar Kampung Alur Selebu yang menolak dan khawatir terhadap dampak lingkungan terkait dengan pendirian PKS. Kekhawatiran ini diperparah dengan adanya laporan mengenai konflik yang terjadi di tengah masyarakat antara pihak yang menerima dan menolak pendirian PKS.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi, menyadari bahwa penolakan masyarakat merupakan hal yang wajar terkait kekhawatiran dampak lingkungan. Namun, di sisi lain, pendirian pabrik tersebut dapat meningkatkan perekonomian di sekitar masyarakat dengan tersedianya lapangan pekerjaan, terpenuhinya kebutuhan pembangunan desa dan terbukanya usaha-usaha masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Peizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fauziati dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa kelengkapan berkas izin pendirian PKS telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP telah menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) setelah melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DLHK pun telah melakukan kajian terkait UKL-UPL dan persetujuan teknis dari Kadis PUPR terkait tata ruang dan kelengkapan persyaratan teknis.

“Rekomendasi izin pendirian PKS telah dikeluarkan. Sampaikan secara terbuka, apa selama ini proses tersebut berjalan transparan atau tidak. Jangan ada kepentingan pribadi,” kata Sarhadi.

Ketua Komisi IV, menekankan pentingnya musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dia memahami kekhawatiran masyarakat, namun juga melihat potensi positif dari pendirian pabrik tersebut, seperti peningkatan ekonomi dan lapangan pekerjaan.

Dia juga mendorong agar butir-butir kesepakatan yang telah ditandatangani antara perusahaan dengan masyarakat dijalankan dengan baik. Butir-butir kesepakatan tersebut termasuk pengelolaan limbah yang tidak mencemari lingkungan, rekrutmen tenaga kerja lokal, dan kontribusi perusahaan untuk desa.

Asisten Pemerintahan, Muslizar, menyarankan agar masyarakat dan pihak perusahaan bermusyawarah dengan difasilitasi oleh perangkat desa dan kecamatan.

Kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan tetap menjadi perhatian. Muslizar, menyarankan agar masyarakat dan pihak perusahaan bermusyawarah dengan difasilitasi oleh perangkat desa dan kecamatan.

Sementara Kasie Datun Kejari Aceh Tamiang: Andi Zulanda, SH, “Masalah limbah sudah dikaji sesuai dengan permintaan masyarakat. Limbah harus dibuang ke sungai besar. Apabila menyalahi aturan, masyarakat bisa melakukan tuntutan.”, katanya

Musyawarah sebagai kunci, diharapkan konflik sosial ini dapat diselesaikan dengan damai dan adil bagi semua pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah, harus bekerja sama untuk mencapai solusi yang terbaik bagi semua.**(tz)

Sumber: Pranata humas DPRK Aceh Tamiang

Berita Terkini