Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Larang Permainan Mesin Capit Boneka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang resmi melarang permainan mesin capit boneka di seluruh wilayahnya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: 100.3/2375 tentang Larangan Permainan Mesin Capit Boneka yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Taushyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 05 Tahun 2024 tentang Hukum Mesin Capit Boneka dalam Kajian Syari’ah Islam yang menyatakan bahwa permainan tersebut mengandung unsur perjudian dan haram.

“Permainan mesin capit boneka ini dinilai mengandung unsur perjudian, dan sepakat fuqaha bahwa hukum judi haram,” jelas Asra.

Selain itu, larangan ini juga didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Asra meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan dan tidak menyediakan permainan mesin capit boneka di tempat usahanya. Ia juga meminta kepada para pihak terkait untuk melakukan pembinaan, penertiban, dan pengawasan terhadap praktek permainan mesin capit boneka di wilayahnya masing-masing.

Larangan permainan mesin capit boneka ini disambut baik oleh masyarakat Aceh Tamiang. Banyak masyarakat yang mendukung langkah Pemkab Aceh Tamiang dalam memberantas perjudian di wilayahnya. Namun, larangan ini juga dikhawatirkan akan berdampak pada para pelaku usaha yang menyediakan permainan mesin capit boneka tersebut karena terancam kehilangan pendapatannya.

Pemkab Aceh Tamiang diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak oleh larangan ini. Salah satu solusinya adalah dengan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada mereka agar dapat beralih ke usaha lain yang halal.

Larangan permainan mesin capit boneka di Aceh Tamiang merupakan langkah yang tepat untuk memberantas perjudian. Namun, Pemkab Aceh Tamiang juga perlu memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak oleh larangan tersebut.**

Berita Terkini