Dugaan Rekayasa Enclave HGU PT RPL Desa Perkebunan Sei.Iyu : LembahTari Minta Penyelidikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – LembahTari, temukan dugaan adanya rekayasa dalam proses perpanjangan Izin HGU PT. RPL di Desa Perkebunan Sungai Yu. Bendahara, Aceh Tamiang.

Menurut Sayed Zainal.M, SH, Direktur Eksekutif LembahTari, temuan ini didasarkan pada hasil peninjauan lapangan di 3 lokasi Enclave (pelepasan) yang dilakukan oleh Tim Pansus dan Komisi DPRK Aceh Tamiang bersama pihak terkait, ungkap Direktur Eksekutif LembAhtari, pada MUDANEWS.COM, Rabu 3 Juli 2024.

“Berdasarkan alat bukti fisik dan surat menyurat, kami menduga adanya rekayasa dalam proses enclave 3 titik lokasi tersebut,” ujar Sayed

“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum mantan Panitia Pemeriksaan Tanah A dari Kanwil BPN Aceh pada saat itu.”

Sayed menambahkan bahwa lokasi Enclave tersebut diduga bukan milik perusahaan perkebunan, salah satu contohnya adalah lokasi SDN Marlempang.

Lokasi Enclave, lokasi SDn Marlempang diduga dijadikan pelepasan untuk perpanjangan izin HGU yang notabene Asset Pemda Aceh Tamiang (dok. LembahTari)

“Diduga rekayasa ini telah menyebabkan kerugian negara dengan hilangnya wilayah administrasi Desa Perkebunan Sungai Yu secara fisik di area 1 dan 2,” jelas Sayed. “Potensi keuntungan bagi perusahaan dalam mendapatkan izin juga patut dicurigai.

“Sayed Zainal pun meminta kepada para wakil rakyat untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka sebelum masa jabatannya berakhir.

“Kami juga telah melaporkan dugaan rekayasa Enclave ini secara hukum pada tanggal 1 Desember 2023,” kata Sayed Zainal.

“Kami berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas para pelakunya.”

LembahTari mendesak agar pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan terkait dugaan rekayasa Enclave HGU PT. RPL ini.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang hilangnya hak-hak masyarakat atas tanah mereka,” tegas Sayed. “Ketidakadilan ini harus segera dihentikan dan para pelakunya harus diadili seadil-adilnya.”

LembahTari juga meminta kepada masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan berani melaporkan jika mereka menemukan indikasi pelanggaran lainnya.

“Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan terkait dengan isu-isu seperti ini,” kata Sayed. “Bersama-sama, kita harus melawan ketidakadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi”, katanya **(tz)

- Advertisement -

Berita Terkini