DPRK Aceh Tamiang Sahkan 4 Rancangan Qanun Perkuat Kesejahteraan Masyarakat 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Kabar baik  bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang karena Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Ketua Suprianto, ST, didampingi Wakil Ketua Muhammad Nur, SE, 4 (empat) Rancangan Qanun telah resmi disahkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.

Pengesahan Rancangan Qanun ini merupakan hasil kolaborasi antara Biro Hukum Setdaprov Aceh, DPRK Aceh Tamiang, dan Pj. Bupati Aceh Tamiang beserta jajarannya. Setelah quroum Rapat Paripurna terpenuhi dengan kehadiran 21 Anggota Dewan.

Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2024 seperti yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT, menjadi tanda resminya Qanun-qanun tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah mengesahkan 4 Rancangan Qanun menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024,” ujar Suprianto dalam sambutannya.

“Qanun-qanun ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang.”, katanya

“Kami berharap Qanun-qanun ini dapat segera diimplementasikan dengan baik oleh Pemkab. Aceh Tamiang sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Wakil Ketua Muhammad Nur, SE usai rapat tersebut

Menurutnya, pengesahan Rancangan Qanun ini merupakan komitmen DPRK Aceh Tamiang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Tamiang yang lebih sejahtera.

Pengesahan Rancangan Qanun ini menjadi bukti nyata dedikasi DPRK Aceh Tamiang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Keempat Rancangan Qanun yang disahkan tersebut adalah:

1). Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang: Qanun ini bertujuan untuk memperkuat struktur dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Tamiang agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik.

2). Rancangan Qanun tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas: Qanun ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan.

3). Rancangan Qanun tentang Kabupaten Layak Anak: Qanun ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak di Kabupaten Aceh Tamiang.

4). Rancangan Qanun tentang Penanganan Gelandangan dan Anak Jalanan: Qanun ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan bagi gelandangan dan anak jalanan agar mereka dapat kembali ke kehidupan.**(tz)

sumber Bag. Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.

- Advertisement -

Berita Terkini