DPRK Aceh Tamiang Beri Persetujuan Bersyarat APBK 2023: Inspektorat dan Penyaluran Bantuan Jadi Sorotan Utama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Dalam Rapat Paripurna ke-13 yang digelar hari ini, Selasa 2 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang memberikan persetujuan bersyarat terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur, SE, dihadiri 21 anggota Dewan. Tampak hadir pula Ketua DPRK Suprianto, ST dan Fadlon, SH selaku Wakil Ketua DPRK, serta Drs. Asra, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang.

Catatan Penting dari Fraksi-Fraksi
Meskipun secara umum menyetujui penetapan APBK TA. 2023, beberapa fraksi di DPRK Aceh Tamiang menyampaikan catatan penting untuk menjadi perhatian di masa depan.

Fraksi Partai Gerindra melalui Sugiono Sukandar, SH, meminta agar peran Inspektorat lebih dimaksimalkan lagi untuk meminimalisir temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga mendorong Baitul Mal untuk mempermudah proses penyaluran bantuan kepada penerima, khususnya bagi mereka yang sudah lanjut usia dan mengalami kesulitan dalam memahami proses administrasi.

Fraksi Partai Aceh melalui Miswanto, SH, menyoroti tindak lanjut atas Laporan Hasil BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab. Aceh Tamiang TA. 2023. Fraksi ini juga meminta Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki saat menduduki jabatan sebagai Kepala Perangkat Daerah.

Fraksi Tamiang Sepakat melalui Erawati IS, SH, menyampaikan beberapa catatan, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengawasan pelaksanaan anggaran, penyusunan anggaran yang mengacu pada serapan anggaran tahun sebelumnya, evaluasi pengadaan mobiler di sekolah, dan peningkatan pelayanan publik di RSUD Muda Sedia.

Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan melalui Dedi Suriansyah, MA, menekankan pentingnya kesesuaian antara rencana, realisasi, dan laporan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Fraksi ini juga meminta Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk merencanakan kembali Sisa Anggaran Lebih Perhitungan (SILPA) TA. 2023 pada perubahan APBK TA. 2024 untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Setelah selesai penyampaian pendapat akhir fraksi dan pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2024, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRK Aceh Tamiang dan Pj. Bupati Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA. 2023. Rapat Paripurna ke-13 kemudian ditutup pada pukul 18.05 WIB.**

Sumber: Notulen Rapat Paripurna

- Advertisement -

Berita Terkini