Dua Pemain Judi Online Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tamiang

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku judi online di dua lokasi berbeda pada Sabtu(22/6/2024).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, SIK,MH  melalui Kasatreskrim AKP Rifki Muslim, Minggu(23/6/2024) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di wilayahnya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa lokasi sering terjadi permainan judi online dengan menggunakan handphone,” ungkap AKP Rifki Muslim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan di dua lokasi yang diinformasikan masyarakat sebagai tempat bermain judi online.

Di lokasi pertama, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, petugas berhasil mengamankan MR(22), warga Dusun Damai Desa Bundar. Dari tangan MR, petugas menyita satu unit handphone Redmi 11 pro warna biru muda yang didalamnya terdapat situs judi online bernama ‘bangjago’ dengan saldo Rp.300.000.

Sementara di lokasi kedua, Desa Bundar, petugas mengamankan AR(33), warga Desa Pantai Tinjau Kecamatan Sekrak. Dari AR, petugas menyita satu unit handphone tablet Huawei warna gold yang didalamnya terdapat situs judi online bernama cipit88 dengan saldo Rp.300.000.

Pelaku Terancam Hukuman Cambuk dan Denda

Menurut AKP Rifki Muslim, pihaknya akan terus menggelar operasi dan penindakan terhadap pelaku judi online.

“Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.

Ia menambahkan, judi online dapat memberi dampak buruk jangka panjang bagi pemainnya yang bisa merambat kepada gangguan Kamtibmas.

“Judi online menjadi perhatian khusus bagi kami sebagai anggota Kepolisian agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terjaga dengan baik,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Tamiang dan terancam hukuman cambuk atau denda dan/atau penjara berdasarkan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Perjudian online di Aceh termasuk dalam kategori tindak pidana dan dapat dihukum sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas judi online di wilayahnya**(tz)

Berita Terkini