Mudanews.com – Aceh Singkil _ Polres Aceh Singkil menangkap 10 orang warga Aceh Singkil yang diduga terlibat permainan penjudi online. Penindakan penegakan hukum itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah akan kegiatan tersebut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto kepada wartawan mengatakan operasi penangkapan para tersangka kasus perjudian online ini dilakukan sejak 27 April 2024 hingga 15 Juni 2024 yang berhasil ditangkap dan diamankan. Sabtu 22Juni 2024.
Ada sebanyak 10 pelaku pelaku judi online tersebut, yakni HG(32) dan WA(22) ditangkap di Desa Sidorejo, AS(33) di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.
Selanjutnya, H(37),P(22),S(26) Serta RZ(18) ditangkap di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara. Sedangkan RH(23) Diamankan di Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara.
Pelaku lainnya NH(32) ditangkap di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil. Serta P(26) ditangkap di Desa Bulussema Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
“Para pelaku yang sudah resmi menjadi tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil untuk ditindak lanjuti,” Ujar AKBP Suprihatiyanto.
Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seperti perjudian.
Suprihatiyanto menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang merusak moral masyarakat.
”Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,”ujarnya.
Dimana, tambahnya, kasus perjudian online ini dapat memberi dampak yang buruk dengan jangka yang panjang bagi pemainnya yang bisa merambat ke hal-hal yang menggangu Kamtibmas lainya seperti pencurian dan tindak pidana.
Yang kita takutkan, lanjut Suprihatiyanto, bersama oleh karena judi online untuk sekarang menjadi Perhatian khusus bagi kami sebagai anggota kepolisian agar situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) aman dan baik di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil,” paparnya.
Lebih lanjut, Suprihatiyanti menegaskan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 Gram emas murni atau Penjara paling lama 12 bulan.
“Semoga dengan adanya pengamanan Pemain judi online ini dapat memberi efek jera bagi pemain lainnya untuk meninggalkan permainan yang berdampak buruk bagi pengguna maupun lingkungan sekitarnya,”tegasnya. ( fandi, Aceh Singkil)