Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Amankan 116,73 Gram Sabu dari Warga Dusun Bandar Baru

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu Sabu dengan bruto 116,73 Gram dari tangan seorang pria berinisial JND (47) di Dusun Bandar Baru, Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Selasa, 18 Juni 2024.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bandar Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Satresnarkoba AKP M. Nazir, SH, M.H memerintahkan Kanit I IPDA Natafati S Zalukhu, S.H beserta Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan JND di rumahnya, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan berhasil menangkapnya di ruang kamar tidurnya. Penggeledahan di rumah JND pun dilakukan dengan disaksikan oleh Datok (Kepala Desa) Desa Perkebunan dan kepala Dusun. Hasilnya, 10 paket sabu dan 1 bungkus kertas coklat berisi ganja ikut ditemukan.

“Dari hasil introgasi, JND mengaku mendapatkan sabu dari temannya di Kota Lhoseumawe dan ganja dari seseorang di Desa Pekan Pulo Tiga,” ujar AKBP. Muhammad Yanis, Kamis(20/06/24)

Sementara itu JND beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan JND merupakan hasil kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tamiang.**

- Advertisement -

Berita Terkini