MUDANEWS.COM – Ketua dan dua orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik terkait Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Sarwo Edi, SH melalui pers rilis yang diterima Media ini via WhatsApp, Jumat, 14 Juni 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Usman, Calon Legislatif DPRK Aceh Tamiang Dapil Aceh Tamiang IV dari Partai Aceh, melalui kuasa hukumnya Sarwo Edi.
Laporan tersebut dituangkan dalam dokumen pengaduan Nomor 317/04-5/SET-02/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024 atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024. Laporan pengaduan diterima dan ditandatangani oleh Staf DKPP, Sandika Putra Revido.

Dalam laporan tersebut, Ketua KIP Aceh Tamiang, RA sebagai terlapor satu, sedangkan komisioner KIP Aceh Tamiang, KA sebagai terlapor kedua. Dan MWK juga Komisioner KIP sebagai terlapor ketiga.
Sarwo menjelaskan, kliennya waktu itu dihubungi oleh seorang caleg DPRK terpilih berinisial MJ untuk bertemu di Kota Kualasimpang pada 22 Februari 2024.
Di sana, Usman diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta untuk dibagikan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar suaranya bertambah. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada HP dan JPL di Cafe Santai Kampung Sei Liput.
Usman kemudian bertemu kembali dengan JPL dan HP pada 24 Februari 2024, disana dia diberitahu bahwa uang tersebut telah dibagikan kepada oknum PPK dan Ketua KIP Aceh Tamiang, RA.
Pada 25 Februari 2024 dini hari, Usman kembali dihubungi dan diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta sebagai pembayaran atas kemenangannya dalam Pemilu. Permintaan tersebut disampaikan oleh RAM, yang diduga merupakan orang dekat RA.
Usman mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, namun RAM tetap memaksa dan mengatakan bahwa uang tersebut dapat dikurangi menjadi Rp 200 juta. Usman kemudian pulang dan berencana untuk mencari solusi.
Sore harinya, Usman menemui RA terlapor satu di kantor KIP Aceh Tamiang dan menceritakan kejadian tersebut. RA meyakinkannya bahwa dia akan menyelesaikan masalah ini dan meminta Usman untuk tidak khawatir.
Usman kemudian mendapat informasi bahwa terlapor kedua dan ketiga, yaitu anggota KIP Aceh Tamiang KA dan MWK, mendatangi PPK dan Panwaslu Kecamatan Tenggulun untuk mengubah hasil perolehan suaranya.
Meskipun RA berjanji untuk membantunya, namun hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten menunjukkan bahwa suara Usman tidak bertambah. Dia kemudian mencoba meminta pertanggungjawaban kepada HP, JPL, dan MJ, namun uangnya tidak kunjung dikembalikan.
Atas dasar yang dialaminya tersebut, Usman kemudian melalui kuasa hukumnya melaporkan RA, KA, dan MWK ke DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024.**