MUDANEWS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil mengamankan 2 Kg Narkotika jenis ganja bersama dua orang pelaku yaitu By(26) dan Ad(46) diduga warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin(10/06/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba tentang adanya seorang laki-laki yang membawa ganja dari Kabupaten Aceh Utara menuju Aceh Tamiang dengan menggunakan mobil angkutan umum.
“Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi, diketahui ganja tersebut akan diantarkan menggunakan mobil L300,” ujar AKP Nazir.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Petugas kemudian memberhentikan satu unit mobil L300 warna hitam yang melintas di depan Polsek Kota Kualasimpang dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai membawa tas ransel hitam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut ditemukan 2 bal ganja yang diakui oleh pelaku By(26) yang membawa tas ransel berisi ganja tersebut,” jelasnya pada Media ini, Rabu(12/06/24)
Dari hasil interogasi awal, diketahui ganja tersebut akan diantarkan kepada abangnya Ad(46) yang sedang menunggu di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ad(46) di depan SPBU Seumadam sekitar pukul 23.00 WIB. Ad juga mengakui bahwa dua bal ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui temannya di Lhokseumawe.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Nazir.**