Polres Langsa Ungkap Kasus Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Polres Langsa menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Aula Mapolres Langsa.

Menurut pers release yang diterima mudanews.com, Senin (5/4/2021) yang mana dalam kronologis kejadian.

Setelah menerima informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Klas II B Langsa.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas, berdasarkan informasi tersebut pada Kamis (01/4/2021) sekira pukul 10.30 WIB malam, petugas Lapas Klas II B Langsa menggelar razia dikamar Nomor 19 razia tersebut dipimpin oleh Kasi Binadi T Dermawan SH MH dan Irwan Syahputra (petugas).

Saat penggeledahan dilakukan di kamar Nomor 19 tersebut, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi.

“Penangkapan ini berawal dari sebuah informasi yang kita berikan kepada Lapas Kelas II B Langsa Kota Langsa dan pihak Lapas langsung menanggapi,” kata Waka Polres Langsa Kompol M Dahlan.

Lanjut M Dahlan pada saat melakukan penyisiran perkamar-kamar ditemukan di kamar No 19 kemudian petugas Lapas mengamankan seorang warga binaan berinisial DS.

“Kemudian petugas Lapas menghubungi anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang selanjutnya pelaku beserta barangbukti diserah terimakan kepada Polres Langsa guna melakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi tersangka, DS mengaku bahwa Sabu tersebut didapatkan/dibeli dari seorang temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000,-dengan tujuan untuk diedarkan di dalam Lapas Klas II B Kota Langsa.

Bersama DS petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 79 paket sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 Gram,1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang, 3 kaca pirek.

Satu unit timbangan digital warna hitam, 1 buah gunting, 1 kotak warna hitam, 1 toples warna putih, satu unit Handphone merek Samsung warna biru.

1 Unit Handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000.-

Akibat perbuatanya, DS dijerat pasal Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ditempat yang sama Kalapas Kelas IIB Langsa Heri Amd.IP. SH MH mengatakan jadi dengan terkait kasus ini kita membutikan bahwa Kepolisian.

“Teman-teman Kemenkumham dan BNN serius tentang pemberantasan narkotika baik diluar maupun di dalam Lapas,” tutupnya. (Juli)

- Advertisement -

Berita Terkini