Pemko Langsa, Larang Perayaan Tahun Baru Masehi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Pemerintah Kota Langsa melalui himbauan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) melarang warganya untuk merayakan pergantian malam Tahun Baru Maswhi dari hari Kamis sampai Jumat 1 Januari 2021.

Petugas gabungan akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan-kerumunan orang yang berpotensi Covid-19 dan hal-hal yang mengarah kepada perayaan Tahun Baru.

Demikian disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos, MM di Pendopo Rabu (30/12/21).

Keputusan Musyawarah Forkopimda hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 Bapak Walikota Langsa mengimbau agar masyarakat Kota Langsa senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti berzikir, berdoa baik di Musalla, di Mesjid maupun di rumah masing-masing.

“Hindari kegiatan yang selama ini juga kita larang yaitu Balapan Liar, meniup terompet, pesta kembang api, mercon, dan pagelaran musik (Keyboard, live music). Kemudian yang tidak kalah pentingnya juga pesta miras dan narkoba dan kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan dengan Syariat Islam,” kata M. Husin.

Menurut M. Husin sebagaimana disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE bagi pedagang toko dan pedagang kaki lima dilarang memperjual belikan mercon, petasan, kembang api, dan terompet juga kepada pengelola objek wisata, Hotel, Restauran, Cafe-Cafe, Supermarket, mini market dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, kemudian mengatur pelanggan untuk jaga jarak, pakai masker dengan harapan semoga tahun depan Kota Langsa bebas dari Virus Corona.

Selanjunya terang M. Husin yang juga di kenal dengan juru Pomp-Pomp Pemerintah Kota Langsa bahwa pada malam tahun baru tepatnya malam Jumat sebagaimana kebiasaan umat muslim melaksanakan Wirid Yasin hendaknya kita harus menghormati dan jangan mengganggu dengan kegiatan yang telah dilarang oleh Forkopimda.

“Apabila yang dihimbau ini tidak dipatuhi maka petugas gabungan yang patroli sampai pagi akan melakukan tindakan tegas sebagai sanksi agar menimbulkan efek jera,” tegas M. Husin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Langsa Ir. Said Madum Majid kepada Kabag. Humas menambahkan bahwa petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan WH akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan massa dimana saja.

“Hal ini untuk mengantisipasi bertambahnya warga positif Covid-19. Kita harus antisipasi walaupun yang positif semakin menurun, banyak hal yang lebih positif bisa kita lakukan dari pada harus ramai-ramai dijalan raya atau tempat hiburan,” ujarnya. Berita Langsa, Juli Julio

- Advertisement -

Berita Terkini