Diskusi Kasus Kekerasan Seksual, Warnai Temu Ramah HIMATN Unimal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lhokseumawe – Terkait perdebatan dan perbedaan pendapat soal wewenang dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh, Himpunan Mahasiswa Tata Negara (HIMATN) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, lakukan diskusi pada Sabtu (19/10/2019) di Laut Rancong, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Menurut keterangan penyelenggara, diskusi ini ada karena adanya perbedaan pendapat dari kalangan NGO/LBH di Aceh dan juga penegak hukum soal penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang mana UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak mengatur soal itu, namun pada dasarnya Aceh memiliki kewenangan khusus dalam penyelesaian ini yang tercantum didalam Qanun Jinayat.

“Makanya kita angkat tema ini, krna ada Dilematis menurut kita, dengan diskusi ini kita harapkan wawasan kita bertambah,” kata Arwan Syahputra, selaku Ketua Panitia.

Sementara itu, Ketua Umum HIMATN sendiri mengungkapkan bahwa pada dasarnya diskusi ini adalah budaya para anak HTN jadi perlu dilestarikan dan di kembangkan

“Saya harap kepada pengurus kdepan agar terus kompak, dan mengadakan diskusi seperti ini, karena anak HTN itu dikenal dengan sering berdiskusi soal isu hukum terkini, ” pungkas Reza Fahlevi.

Dalam mendudukkan diskusi itu, Pihak kepanitiaan mengundang pemateri dari Alumni FH Unimal, Muhaddir SH yang juga pengacara muda Lhokseumawe.

Diskusi Kasus Kekerasan Seksual, Warnai Temu Ramah HIMATN Unimal
Pemateri dan Peserta foto bersama usai diskusi

Dalam pemaparannya ia mengatakan bahwa UU perlindungan anak lebih cenderung melindungi korban, namun Qanun Jinayat mengarah pada pelaku (Keadilan).

Tak hanya itu, Muhaddir selaku praktisi hukum juga menilai, didalam Qanun Jinayat itu juga tercantum “selama Qanun ini mengatur soal kekerasan seksual, maka tidak bisa menggunakan aturan yang lain”.

Karena menurutnya, Aceh sendiri memiliki wewenang khusus untuk mengatur daerah dari segi ekonomi, sosial, pendidikan, bahkan hukum, sesuai amanah Undang Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Makanya kasus yang baru baru ini di daerah Lhokseumawe tentang kekerasan seksual terhadap anak itu menggunakan Qanun Jinayat dan sekarang perkara itu diadili di mahkamah syariah lhokseumawe,” pungkas Muhaddir SH.

Acara itu juga diiringi temu ramah Mahasiswa antar Kekhususan Tata negara Unimal, Yang juga dihadiri oleh Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan (Hadi Iskandar,S.H.,M.H), Kepala Kabagian Tata Negara (Nuribadah, S. H., M. H.), Ketua magister hukum (Dr.Yusrizal, S. H., M. H) para dosen Tata Negara dan juga Alumni serta Ketua Ormawa lintas fakultas. Berita Lhokseumawe, red

- Advertisement -

Berita Terkini