Penahanan Geuchik, Mahasiswa Hukum Nilai Distan Aceh Tak Manusiawi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lhokseumawe – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) mengecam atas tindakan Penahanan Geuchik Meunasah Rayeuk Nisam (Tgk Munirwan-Red) yang ditahan di Mapolda Aceh, Selasa (23/7/2019).

Penahanan Geuchik itu, terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel) (Sumber Media Serambinews.com). Kasus itu diadukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Atas penahanan Geuchik itu, Ketua BEM FH Unimal mengatakan pelaporan tersebut sangat subyektif.

“Tentunya pelaporan tersebut sangatlah subjektif. Seharusnya Hukum pidana itu harus menjadi ultimatum remedium bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah,” pungkas Muhammad Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/07/2019).

Pihaknya merasa kesal dan mengecam atas tindakan pengaduan Dinas Pertanian Aceh.

“Kami Mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh dinas perkebunan dan pertanian Aceh atas pelaporan terhadap geuchik Tgk Munirwan atas dugaan tindak pidana memproduksi dan menyebarkan secara komersial benih padi IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum di sertifikasi,” ungkap Fadli.

Fadli juga menyayangkan, bahwa Geuchik itu pernah mengharumkan nama Aceh lewat program inovatif nya di kancah nasional.

“Apalagi ini adalah sosok masyarakat menengah kebawah dan beliau telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional karena pernah menjadi juara 2 Nasional inovasi desa,yang diberikan langsung oleh Mendes, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi RI,” papar Fadli.

Ia menuturkan harusnya pemerintah Aceh terdahulu menyelesaikan dengan jalur preventif, bukan malah memenjarakan.

“Beliau bukan koruptor, bukan penjahat berdasi yang merugikan masyarakat,
Jika memang salah dalam prosedur pemimpin yang baik akan membimbing dan memberikan arahan yang baik untuk rakyatnya, bukan malah memenjarakannya,” tuturnya.

“Plt Gubernur Aceh melalui dinas pertanian dan perkebunan Aceh bek lage hanjeut na manoek siyam Laen bak saboeh umpung ! Kapan Aceh mau maju jika terus seperti ini kejadiannya, dan jelas pengaduan serta penahanan Geuchik ini tidak manusiawi lah intinya,” sambung Fadli.

Lebih lanjut, ia selaku Mahasiswa meminta agar Geuchik tersebut diberikan penangguhan.

“Kami juga dari BEM FH UNIMAL meminta itikad baik kepada Kapolda untuk bersikap profesional dan objektif dalam perkara ini. Dan kami juga meminta diberikan penangguhan penahan kepada geuchik Tgk Munirwan. Karena di dalam pasal 21 ayat (KUHAP) syarat untuk penahanan disitu bersifat subjektif, ditahan apabila
1. Melarikan diri
2. Merusak atau menghilangkan barang bukti
3. Mengulangi tindak pidana,” pintanya.

“Kami BEM FH UNIMAL percaya Kapolda akan sangat profesional dan objektif dalam menangani kasus ini, kalau memang perlu ditangkap adalah mafia yang telah bermain di kasus ini, bukan pak geuchik munirwannya,” lanjutnya.

Dilansir dari media Serambinews.com sebelumnya telah diberitakan, Rabu (24/07) 13.58 WIB.

Penahanan Geuchik, Mahasiswa Hukum Nilai Distan Aceh Tak Manusiawi
Geuchik Tgk Munirwan

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad selaku pendamping tersangka mengatakan saat ini Tgk Munirwan sudah ditahan di sel Mapolda Aceh sejak penetapan tersangka. Menurut Zulfikar ada keanehan dalam proses aduan tersebut.

Sebab, selama ini Tgk Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 – – bibit bantuan Gubernur Irwandi Yusuf – – di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.
Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG jual beli bibit tersebut hingga ke empat kecamatan.

Karena pengelolaan ini desa setempat berhasil menghasilkan PAD Rp 1,5 miliar.
Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Desa Meunasah Rayeuk, Tgk Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.

“Ini aneh, harusnya pemerintah membina bukan melaporkan. Ini menyakitkan kenapa pemerintah yang melaporkan padahal masyarakat tidak merasa dirugikan selama ini,” kata Zulfikar.

Pelaporan ini dinilai sangat tidak wajar dan diduga ada sesuatu yang tersembunyi.

“Seharusnya yang melaporkan itu pihak yang dirugikan dari penggunaan bibit itu,” ujarnya.

(Mr/AR)

- Advertisement -

Berita Terkini