Wacana Legalitas Poligami?, Aktivis : Pemerintah Harus Buktikan Romantisnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lhokseumawe – Akhir ini, Maraknya di Media Sosial soal wacana Legalitas poligami, hal tersebut di wacana kan di daerah yang dikenal Serambi Makkah (Aceh).

Daerah yang diberikan hak istimewa yang salah satunya menjalankan syariat Islam itu, Berencana untuk membuat Legalitas berupa qanun sebagai payung hukum poligami untuk meminimalisir kemungkinan yang terjadi untuk nikah Sirih.

Sebelumnya, Poligami bukanlah hal yang baru untuk dibicarakan, apalagi dalam konteks Islam, aturan berpoligami sudah di atur dalam QS Annisa Ayat 3, dengan pengecualian dapat berlaku adil.

Namun pada dasarnya, Indonesia sendiri menganut asas Monogami terbuka,yang sama halnya suami hanya memiliki 1 istri, namun dalam keadaan tertentu bisa melaksanakan Poligami.

Hal tersebut dijelaskan dalam UU No.1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), Pasal 3 seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, namun pada bagian yang lain dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan.

Penjelasan kebolehan nya berpoligami diatur dalam Pasal 4 UUP.

Namun lain hal nya dengan Aceh, daerah yang memang punya hak istimewa yang di amanahkan kekhususannya melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang salah satunya kebebasan dalam menjalankan syariat Islam.

Dengan demikian lah Aceh bisa menerapkan Qanun menjalankan syariat Islam, sperti memberikan payung hukum akan legalitas poligami untuk mencegah/meminimalisir Nikah Sirih (Dalam Islam Sah, namun tak tercatat dalam Negara).

Tapi yang menjadi kekawatiran, Wacana/penetapan poligami tersebut akan memiliki kemungkinan penolakan dari berbagai pihak, yang secara spesifik nya oleh kaum wanita yang merasa terlalu diskriminatif.

Untuk mencegah hal ini, Pemerintah Aceh perlu melakukan orientasi elegan dengan masyarakat menyoal tentang poligami, membicarakan bahwa poligami itu tidak merugikan yang dalam keluarga. Masih bisa harmonis, Romantis, bahkan humoris. Yang ada intinya kebahagiaan pun tak terkurangi jika kemungkinan terjadinya poligami.

Ini menjadi solusi yang harus dikerjakan, agar legalitas Poligami tak menjadi cibiran buruk bagi masyarakat, terutama kaum ibu (wanita).

Maksudnya Adalah, dalam penerapan syariat (Kebolehan poligami), tidak bisa dilakukan secara spontanitas tapi butuh pendekatan secara masif ditengah masyarakat, karena Hukum itu dibuat untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian ditengah mereka.

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Oleh :
Arwan Syahputra (Aktivis Unimal/ Pemerhati Sosial)

- Advertisement -

Berita Terkini