HAM : Reformasi Agraria Yang Masih Semu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Reforma Agraria adalah Jalan menuju kedaulatan dan kemakmuran bangsa. Tanah adalah komoditas terbesar yang dimiliki oleh manusia, karena cuman tanahlah yang harganya akan terus melonjak naik di setiap waktu. Oleh karena jutaan umat manusia berburu akan kepemilikan yang dimiliki oleh bumi pertiwi. Upaya itu bukan tidak mungkin pengelolaan asing yang ingin berinvestasi di tanah Indonesia yang di sebut sebagai rangkaian Cincin Api di Asia pasifik dengan keragamanan hayati yang berlimpah. Namun pemburuan kepemilikan ini yang tentu akan melahirkan golongan elit-elit baru penguasa dan jumlah buruh atau ploletar akan semakin banyak ditengah banyaknya kaum tani yang tanahnya tersisih.

Pada masa Orde Baru hingga pasca Reformasi, banyak pengakuan dari pemerintah untuk mengakuisisi tanah warga dan yang lebih lucu lagi adalah dimana penanda tanganan akan perjanjian atau undang-undang yang berkaitan, banyak yang tidak diketahui oleh warga pemukiman lahan itu sendiri. Karena itu, terjadi ambiguitas disini mengenai informasi yang dimainkan pemerintah, terlebih tidak adanya publikasi yang besar yang terdengar oleh masyarakat. Kita baru saja tahu akan inti permasalahan setelah undang-undang itu sudah disahkan.

Undang Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan pengelolaan tanah dan sistem bagi hasil yang memungkinkan penghapusan kepemilikan asing yang dicetuskan oleh Ir Soekarno. Namun undang-undang tersebut rupanya tidak bisa dijalankan oleh presiden sesudahnya, terlebih pasca Orde baru yang membuat peraturan baru yaitu Revolusi Hijau atau industrialisasi pangan. Sebuah pembaruan yang bertujuan ke masyarakat, namun banyak dampak negatif dari pengelolaan ini seperti penyemprotan pestisida yang kian merusak alam. Hal negatif lainnya yaitu, muncul distorsi pendapatan karena yang merasakan hanya petani pemilik modal besar saja. Sehingga upaya itu bukan tidak mungkin menjamin penanaman modal asing semakin mudah menginvestasikan saham mereka. Sangat ambigu dimana adanya Revolusi hijau namun tanah-tanah dialih fungsi kan dengan pembangunan-pembangunan, seperti mall, restoran, hotel dll untuk menjamin pembangunan nasional. Artinya, gejolak para tani akan terus ada jika inti dari permasalahan, inti dari krisis ekologi, dan inti dari penghisapan yang menindas warga tidak dicabut dari akar-akarnya. Dan harapan itu berupa kesejahteraan tanpa adanya distorsi atau penghisapan atas penderitaan yang masyarakat tani rasakan sampai saat ini.

Dalam konteks nasional, penulis mengapresiasi program pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat kampanye pemilihan presiden mengetengahkan platform membela kepentingan masyarakat adat dan komitmen penyelesaian konflik agraria. Namun, nyatanya, seiring berjalannya waktu janji-janji itu tinggal janji dan sampai saat ini masyarakat adat masih terus menagihnya karena selama ini, sangat disesalkan karena seharusnya pemerintah memberi jaminan perlindungan kepada masyarakat adat dalam memperjuangkan tanahnya, namun dalam hal ini terbukti pemerintah belum bisa menyelesaikannya dengan realita dan fakta di lapangan bahwa masih tingginya konflik reforma agraria berkepanjangan seharusnya pemerintah pusat maupun provinsi bergerak lebih cepat ke daerah-daerah dalam menangangi kasus-kasus ini.

Berdasarkan data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terjadi 410 konflik agraria selama 2018. Secara akumulatif, selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, telah terjadi sedikitnya 1.769 konflik agraria. konflik agraria yang terjadi sepanjang tahun lalu mencakup luas wilayah 807.177,6 hektare (ha) dan melibatkan 87.568 kepala keluarga. Posisi tertinggi konflik agraria disumbang oleh pembangunan di sektor perkebunan dengan jumlah 144 kasus atau 35%. Sebanyak 60% atau 83 kasus konflik di sektor perkebunan terjadi di perkebunan kelapa sawit. Posisi tersebut disusul oleh konflik di sektor properti sebanyak 137 kasus atau 33%, pertanian 53 kasus atau 13%, pertambangan 29 kasus atau 7%. Kemudian, kehutanan 19 kasus atau 5%, pembangunan infrastruktur 16 kasus atau 4%, serta pesisir/kelautan 12 kasus atau 3%.

Kebijakan Pejabat Publik

Kerap kali konflik agraria di sektor perkebunan dipicu oleh keputusan pejabat publik dalam menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) negara dan perkebunan swasta, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Keputusan pejabat publik tersebut dianggap acap tidak adil terhadap hak-hak rakyat.

Konflik juga dipicu oleh kegagalan program transmigrasi yang dilakukan pemerintah. Faktor lain yang menjadi pemicu karena masifnya perluasan perkebunan sawit di Indonesia. Saat ini, perkebunan sawit telah menguasai 14 juta ha tanah di Indonesia. Kenyataan ketimpangan dan konflik agraria akibat konsesi-konsesi perkebunan, khususnya industri sawit ini harus mampu dijawab oleh Perpres Reforma Agraria dan Inpres Moratorium.

Kembali kita merajut ke provinsi sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan konflik agraria tertinggi, yakni lebih 500 kasus yang melibatkan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan swasta, dan masyarakat dengan badan usaha milik negara (BUMN). Di tengah kondisi demikian, kurang keseriusan dari Pemerintah dalam penyelesaiannya, seakan-akan hanya dijadikan sebagai “Mainan Politik” pada saat pesta demokrasi.

Penulis Nasky Putra Tandjung

- Advertisement -

Berita Terkini