Pandangan Millenial Perencanaan KPI Mengawasi Konten Youtube, Facebook dan Netflix

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia atau yang sering disebut KPI membuat dasar hukum dan tindakan untuk melakukan pengawasan pada konten tertentu di media digital beberapa diantaranya yaitu Youtube, Facebook dan Netflix atau sejenisnya. KPI berdalih berdasarkan alasan bahwa pengawasan konten yang berada di media digital bertujuan agar konten layak ditonton serta memiliki nilai edukasi dan juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah dan mengandung unsur negatif.

Berdasarkan rencana KPI tersebut terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat indonesia dengan hal ini salah satu aktivis milenial yaitu Billy Dwinata Pasaribu turut mengemukakan argumentasinya mengenai problematika yang terjadi mengenai rencana KPI tersebut.

Billy mengungkapkan bahwa pro dan kontra yang terjadi atas hal tersebut wajar saja terjadi karena pada dasarnya salah satu keputusan maupun kebijakan pasti akan diterima ataupun tidak dikalangan masyarakat sesuai dengan pemikiran/logikanya tersendiri.

“Jika kita merujuk kepada mandat berdirinya KPI sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2002. Tujuan KPI berdiri sebenarnya adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Wewenang KPI hanyalah sebatas pada pengaturan penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio bukan masuk pada wilayah konten dan media digital. KPI pun mengakui keberadaan ini. Jika kita teliti berdasarkan rujukan ini maka hal tersebut mencederai mandat berdirinya KPI,” ungkap Billy di Perdagangan, Minggu (11/8/2019).

Billy pun berkata lebih jauh bahwa KPI bukan lah lembaga sensor. Hal ini jelas didalam Undang-Undang Penyiaran bahwa KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya terlebih lagi pada konten media digital. KPI hanya berwenang menyusun mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Prilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).

Menurutnya, Netflix dan Youtube pada saat ini merupakan konsumsi dan alternatif publik yang ratingnya sangat meningkat untuk ditonton masyarakat karena berdasarkan pengamatan dan penelitian yang dilakukan hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang menilai bahwa kinerja KPI saat ini terbilang buruk dalam menyawasi tayangan televisi. KPI dianggap tidak menindak tegas televisi yang menayangkan dengan adegan-adegan vulgar, konyol dan tidak mendidik, Talkshow yang penuh sandiwara dan sensaional serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis.

“Hal inilah yang menjadi dasar masyarakat mencari alternatif lain sebagai tontonan diluar televisi yang lebih berkualitas dan mendidik. Banyaknya orang yang beralih ke konten digital menurut billy merupakan kegagalan KPI dalam menindak dan menertibkan lembaga penyiaran maka masyarakat banyak beralih untuk menonton konten-konten media digital daripada siaran-siaran di televisi. Sudah seharusnya ini menjadi sinyal kepada KPI untuk mengevaluasi diri,” tutur billy.

Dan diakhir, kata Billy, masyarakat haruslah pintar dalam menyikapi problematika yang terjadi dan mencari sumber-sumber yang terverifikasi kejelasannya untuk dijadikan sebuah referensi dan dasar pemikiran untuk menyikapi hal yang menjadi trending topic karena itu adalah hal yang krusial. Berita Simalungun, BP

 

- Advertisement -

Berita Terkini