Unjuk Rasa di Kejatisu, Makar Minta Usut Tuntas Dana Desa Batubara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi di semua bidang, karena indonesia termasuk negara kaya pendapatannya sangat banyak, namun semakin banyaknya pendapatan dan kurangnya pengawasan mengakibatkan berbagai macam tindakan dilakukan oleh warga indonesia, kasus yang tidak pernah lepas selalu susah diberantas termasuk kasus-kasus korupsi di Indonesia, baik di pemerintah pusat sampai pemerintah provinsi bahkan sampai ke pemerintah daerah kota dan kabupaten se Indonesia, diduga kuat ada korupsi dalam pengawasan dan anggaran dan monitoring Pembangunan setiap pemerintahan yang mengakibatkan terjadi kerugian Negara.

Hal itu diungkapkan oleh Sopyandi Lubis mengatasnamakan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (Makar Sumut) saat ujuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (25/7/2019).

“Terkait kasus dugaan kasus korupsi di lingkungan pengadaan kendaraan dinas dan operasional sebesar, Pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas dan operasional, Rehabilitas berat gedung kantor pemeliharaan dan pelantikan kepala desa, pemantapan dalam penyusunan profil desa dan kelurahan, Pembinaan desa percontohan, Sosialisasi pembentukan pasar desa, Sosialisasi badan usaha milik desa (BUMDes), Fasilitas pelaksanaan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga,” ungkap Koordinator Lapangan itu.

Sopyan menjelaskan, kami duga kuat melanggar Undang-undang sebagai sebagai mana yang diamanahkan undang-undang No. 28 Tahun 1999 Bab 8 dan 9 Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.68 Tahun 1999 dan Inpres Republik Indonesia NO 11 Tahun 1998 Tentang Pelaksaan Pembangunan.

Maka dengan ini, kami mahasiswa anti korupsi sumut menuntut:

1. Meminta Kejaksaan Tinngi Sumatera Utara agar Mengusut Tuntas keterlambatan Penyaluran dana desa yang tidak sesuai dengan verifikasi perdes tentang APBDes dari DPMD ke rekening kas desa kabupaten batu bara dan sudah menjadi temuan BPK RI tahun 2016 diduga melanggar Undang-undang

2. Mendesak Polda Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa kepala Dinas BPMPD dan Kabid-kabidnya Kabupaten Batubara yang diduga tidak transfaran dalam mengawasi dana desa di Kabupaten sebesar Rp. 153.719.026.400,00 karena sudah melanggar peraturan mentri keuangan (PMK) No 247/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian anggaran.

3. Usut tuntas dugaan pemotongan 10 persen setiap pencairan dana desa yang dilakukan oleh kepala dinas (BPMPD) kabupaten Batubara sebanyak 141 desa sehingga mengakibatkan banyaknya pembangunan desa yang ditidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

4. Meminta Polda Sumut, Kejaksaan agar mengaudit dana desa tahun anggaran 2016-2017 yang diduga kuat salahgunakan dan merugikan uang negara.

5. Meminta kepada KPK RI agar memanggil dan memeriksa kepala Dinas BPMPD Kab. Batubara karena mempunyai hubungan dekat dengan mantan bupati batu bara terkait bagi-bagi proyek anggran dana desa

6. Audit dan usut tuntas dugaan korupsi fasilitas pelaksana pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp. 320. 480.000,00, Pemeliharaan rutin berkala Kendaraan dinas sosial sebesar Rp. 179.464.000,00 Rehabilitas berat gedung kantor sebesar Rp. 110.000.000,00 Pemeliharaan dan Pelantikan Kepala Desa sebesar Rp. 206.750.000,00 diduga kuat dikorupsikan karena tidak sesuai dengan hasil dilapangan

7. Apabila Aspirasi kami ini tidak ditindaklanjuti maka kami siap turun kembali aksi dan melaporkan bukti-bukti ke pihka hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sumanggar Siagian SH MH yang mengatakan akan kami tindak lanjuti. Berita Medan, Fahmi

- Advertisement -

Berita Terkini