Mahasiswa Demo, Dugaan Korupsi DBH-PBB Labura dan Labusel Segera Tersangkakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung didalam Lembaga Poros Indonesia Baru (PIB) mendatangai Kantor Polda Sumut di Jalan Tanjung Morawa Km 10.5 Medan Amplas, sekitar pukul 11.30 WIB pada Jumat (19/7/2019).

Dalam orasinya, Rezky Parlindungan Hsb, Selaku Koordinator Aksi mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke Polda Sumut, Untuk meminta Dit Reskrimsus Polda Sumut agar segera menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Sekatan yang saat ini tengah ditangani oleh Pihak Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.

“Pak Kapolda Sumut segera tetapkan tersangka dalam kasus ini,” pekik Rezky.

Sementara, Junaidi Siagian, selaku Ketua Lembaga PIB ini menyatakan dalam tuntutannya kepada Polda Sumut, Melalui Penyidik Subdit III/ Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, agar jangan setengah hati dan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika kedua Kepala Daerah di dua Kabupaten tersebut terbukti bersalah dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, Maka secepatnya ditetapkan, agar kejelasan atas kasus ini semakin menemui titik terang.

“Kami meminta kepada Subdit III/ Tipikor Polda Sumut jangan setengah hati apalagi sampai tebang pilih dalam menentukan tersangka dalam kasus ini, Kalau memang dua Bupati itu terbukti bersalah, Maka silahkan ditetapkan,” ungkap Junaidi Siagian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa kemarin Pihak Polda Sumut melakukan penggeledahan dan mengambil beberapa berkas dan dokumen dari Kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labura dan Kabupaten Labusel.
Hal itu dibenarkan Kombes Pol Rony Samtana SIK selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya.

“Iya benar ada anggota melakukan penggeledahan di kantor keuangan Labura dan Labusel,” kata Rony.

Hampir setengah jam mahasiswa melakukan aksi tersebut, akhirnya massa aksi diterima dan ditanggapi tuntutannya, Maka disepakati agar dibicarakan didalam, tepatnya di Aula Humas Polda Sumut dengan hanya diwakilkan oleh 5 orang dari peserta aksi saja.

Dalam tanggapannya, Pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP. Indra Ritonga didampingi oleh H Johny Siahaan mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami penyidikan atas kasus ini, masih menunggu Audit atas kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, serta mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa atas komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi ini.

“Silahkan dikawal saja terkait perkembangan kasus ini, kita tidak akan menutup-nutupinya, Kan bisa dilihat dipemberitaan media cetak maupun online, hasil penyelidikannya diinformasikan ke publik,” ujarnya.

Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Labusel WT diperiksa Polda Sumut atas kasus dugaan Korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) senilai Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2013 – 2015 dan diperiksa sebagai saksi.

Hal yang sama juga dilakukan Polda Sumut terhadap Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan memanggil orang nomor satu di Labura KS itu berkaitan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2013 senilai Rp 3 miliar.

Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Rony Samtana SIK ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan Bupati Labusel dan Labura diperiksa terkait dugaan dana bagi hasil pajak. Berita Medan, JS

- Advertisement -

Berita Terkini