Sofyan Nasution Calon Bupati Deliserdang Resmi Gugat Istri Pertama di Pengadilan Agama Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sofyan Nasution resmi menggugat cerai istri pertamanya di Pengadilan Agama Medan Kelas-1 A di Jalan SM Raja Km 8.8 No 198. Surat gugatan cerai tersebut didaftarkan dua hari setelah beliau resmi mendaftarkan diri ke KPUD Deliserdang sebagai Calon Bupati Deliserdang melalui jalur independen, Jumat (12/1/18).

Berita perceraian Calon Bupati Deliserdang tersebut telah beredar dan terhendus oleh media, Pihak Pengadilan Agama Medan setelah dikonfirmasi melalui staff Informasi dan Pelayanan membenarkan berita tentang kasus perceraian tersebut. Bahwa benar saudara Sofyan Nasution resmi menggugat cerai istrinya dan telah terdaftar dengan no.141/Pdt.G/2018. Dalam keterangan pihak Pengadilan Agama Medan telah menjadwalkan persidangan pertama pada Rabu, (31/01/18).

Sidang perceraian yang telah digelar, Sofyan Nasution tidak terlihat hadir dengan alasan berhalangan. Persidangan cerai tersebut di tunda oleh Majelis Hakim hingga Rabu (7/2/2018) mendatang dengan menghadirkan saudara penggugat Sofyan Nasution.

Sementara itu, Istri Sofyan Nasution sebagai pihak tergugat tidak sedikitpun memberikan komentar tentang perceraian tersebut ketika dimintai pertanyaan oleh MUDANEWS.COM. Beliau berlalau pergi meninggalkan Pengadilan Agama Medan dengan didampingi kuasa hukumnya.

Selain menggugat istri pertamanya, Sofyan Nasution juga telah menggugat KPUD Deliserdang karena telah menggugurkan dirinya sebagai Calon Bupati Deliserdang karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPUD Deliserdang. MN

- Advertisement -

Berita Terkini