DPR Telah Menjadi Badan Perwakilan Partai dan Penguasa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – “Dewan Perwakilan Rakyat”, demikianlah kepanjangan dari kata singkatan DPR yang di sebutkan dalam kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari. Dalam teori hukum ketatanegaraannya, lembaga ini kita kenal dengan sebutan lembaga legislatif. Jika kita mengutip pendapat dari Montesqiue, lembaga ini (baca: DPR) adalalah merupakan lembaga legislatif yang bertugas membentuk suatu peraturan atau Undang-Undang (UU) dalam suatu negara.

Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 20 dengan bunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Akan tetapi, dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia, ia tidak murni menganut teori pemisahan kekuaasaan. Seperti yang dikatakan Montesqiue, sehingga dalam membentuk UU di Indonesia ada campur tangan lembaga eksekutif (Presiden).

Nah, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah untuk kepentingan siapakah ia membentuk UU? Atas kepentingan apakah DPR membentuk UU?

Akhir-akhir ini, rakyat Indonesia merasa skeptis dengan DPR. Para anggota DPR berasal dari rakyat dan dipilih oleh rakyat, akan tetapi secara praktiknya kurang berpihak kepada rakyat. Mengapa rakyat hanya dibutuhkan dalam momen pemilihan legislatif. Setelah duduk di kursi DPR, rakyat seolah-olah tidak dikenal. Padahal kita ketahui, lewat pilihan rakyat itu artinya rakyat memberikan kepercayaan kepada DPR untuk memperjuangkan nasib-nasib mereka (rakyat), di mana ada kebijakan Pemerintah yang kurang berpihak kepada rakyat. Nah, itulah yang seharusnya yang mereka (baca: DPR) perjuangakan.

Secara pengertian dasarnya (etimologi), kata “Dewan Perwakilan Rakyat” artinya adalah bahwa siapapun yang ada di dalamnya adalah perwakilan mutlak rakyat. Akan tetapi, pada realitanya adalah DPR jauh dari rakyat. Lembaga legisltif ini kurang menampung aspirasi rakyat. Yang paling kita miris adalah wakil-wakil rakyat terpecah-pecah menjadi beberapa golongan, berdasarkan kubu partai-partai.

Dalam rangka membentuk UU, seharusnya UU itu untuk kepentingan rakyat. Apabila ada suatu UU atau peraturan yang ditentang oleh rakyat, seharusnya DPR harus mendahulukan kepentingan rakyat, melakukan kajian mengapa UU tersebut di tolak oleh rakyat. Akan tetapi, akhir-akhir ini kita sering menemukan adanya UU yang tidak sesuai dengan rakyat, hal itu dibuktikan banyaknya gugutan UU dari masyarakat di Mahkamah Konstitusi.

Jika memang Anggota DPR adalah betul-betul wakilt rakyat, pastinya segala kebijakan dalam membentuk UU semata-mata untuk kepentingan rakyat. Apabila ada suatu peraturan yang dibentuk oleh pemerintah, DPR dapat menolaknya karena bertentangan dengan rakyat. Akan tetapi, saat ini berbanding terbalik. Anggota DPR, secara mayoritas lebih menyuarakan suara partainya, memperjuangkan strategi politik partai, dan memperjuangkan kepentingan segolongan.

Perpecahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat antar fraksi partai, hal ini membuktikan bahwa, yang mereka perjuangkan adalah bukan hak-hak rakyat. Bukan kepentingan untuk rakyat. Ada pun beberapa anggota DPR yang memperjuangkan rakyat itu hanya sedikit, dan tidak dapat berhasil untuk memperjuangkannya. Biasaya yang paling kuat itu adalah Anggota DPR yang pro pada penguasa. DPR saat ini lebih cenderung berperan sebagai pelindung penguasa. Tugas dan fungsinya hanya sebagai formalitas belaka. DPR tidak lagi menjadi Badan Perwakilan Rakyat, akan tetapi Badan Perwakilan Partai dan Penguasa. Opini Sumut, Ibnu Arsib

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medan dan Instruktur HMI Cabang Medan.

- Advertisement -

Berita Terkini