Kadispenda Batubara Tersangka, FP2D: Kasus Dana Desa Menyusul

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Terkait dugaan korupsi pajak galian C, Kejari Batubara menetapkan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Batubara ZL dan mantan bendahara ZN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak galian C tahun 2015 di Dinas Pendapatan Kabupaten Batubara.

Penetapan tersangka, setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Kedua orang tersebut yakni Kepala Dinas Pendapatan Batubara ZL dan mantan Bendahara Dispenda ZN. Sedangkan kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut ditaksir ratusan juta rupiah.

“Benar, Kadispenda dan mantan bendahara Dispenda sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak galian C,“ ujar Kajari Batubara Eko Adhyaksono SH didampingi ketua tim Richard Sihombing SH kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut Eko, modus kasus dugaan korupsi ini, dimana pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke PAD, namun disalahgunakan. “Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir ratusan juta rupiah. Namun untuk resminya penyidik sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menghitungnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Pemantau Pembangunan Daerah (FP2D) Ahmad Fatih Sultan mendukung Kejari Batubara dalam hal pemberantasan korupsi di Bumi Sejahtera berjaya dan berjanji akan terus mengkawal semua proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya terimah kasih kepada pihak kejari, yang telah menanggapi sejumlah laporan kami, dan telah memprosesnya, kami tentunya mengapresiasi kenerja Kejari, semoga ini dapat dipertahankan, dan semakin ditingkatkan lagi.

Dan tentunya terkait permasalahan lain, akan juga kami laporkan, dan Sultan juga menegaskan Kejari Batubara juga dapat memproses laporan mereka, terkait tentang penyelewengan dana desa, dimana proses perencanaan dana desa Di Batubara, diduga sudah diatur sedemikian rupa agar memudahkan proses dan praktik korupsi terjadi di tingkat desa.

“Bayangkan saja, untuk melakukan bimtek harus keluar Sumut, dan harus jauh-jauh kejawa, dan setiap desa menggunakan dana yang hanya untuk bimtek lebih kurang 50 juta setiap desa, apa tidak bisa mentornya diundang datang dengan dana yang ada, dan bisa diperkecil, nah disinilah kita menduga proses perencana APBDES di Batubara telah di intervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu harus ada langkah hukum terkait tentang ini,” jelas Sultan.

Sultan juga menjelaskan, dalam kasus ini, kuat dugaan keterlibatan kepala BPMPD Mhd Nasir sangat kuat, sehingga perlu adanya langkah hukum dilakukan Kejari Batubara, agar dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, jangan dimanfaatkan oleh orang yang tamak dan rakus,” jelas Sultan. Berita Batubara, Erwin

 

- Advertisement -

Berita Terkini