Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapteng – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), menggelar sosialisasi pelayanan perizinan dan non perizinan kepada seratusan pelaku usaha dan masyarakat Kecamatan Sibabangun.

Sosialisasi yang digelar di di Aula Kantor Kecamatan Sibabangun, Selasa (10/10/2017), juga diikuti Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Sibabangun, menghadirkan narasumber dari Bappeda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Tapanuli Tengah Drs Erwin Marpaung, dalam sambutannya mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu prioritas utama dalam mewujudkan visi dan misi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 23 Tahun 2016, Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan aturan.

Sebagai Dinas yang baru terbentuk pada bulan Februari 2017, Erwin menegaskan akan berusaha semaksimal mungkin mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, aktif, nyaman, transparansi, amanah, akuntabel dan profesional demi terwujudnya kesejahteraan umum.

Seiring dengan keinginan dan sekaligus menselaraskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan visi dan misi dimaksud, Erwin memastikan pihaknya akan meningkatkan kualitas fungsi koordinasi dan pelayanan publik dan mewujudkan kantor pelayanan terpadu Tapteng sebagai tempat pelayanan terpadu satu pintu (one stop service).

“Untuk menghapus opini ditengah-tengah masyarakat yang mengatakan sulitnya mengurus izin, tahun 2017 ini pelayan publik diubah secara drastis untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Erwin.

Lebih jauh disampaikan, setiap usaha yang dikelola oleh seorang pengusaha selalu akan menghadapi berbagai bentuk komunikasi atau hubungan dengan orang atau institusi lain. Memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.

Dengan memiliki izin usaha, sambung Erwin, beberapa manfaat akan didapatkan diantaranya, sebagai sarana perlindungan hukum, sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha, sebagai sarana meningkatkan kredibilitas usaha. Dengan memiliki izin maka akan tercatat secara legal dan pelaku usaha akan merasa nyaman dan aman dalam menjalankan usaha.

“Dengan mengurus izin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang untuk pengembangan usaha yang lebih besar,” tukas Erwin seraya mengatakan Dinas PMPPTSP akan melaunching aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan secara online pada bulan Desember 2017.

Erwin juga berharap, para peserta sosialisasi dapat serius mengikuti acara sosialisasi agar penyerapan materi yang dibawakan narasumber dapat terpenuhi dan kegitan tidak hanya sebatas acara seremoni belaka.

Acara sosialisasi turut dihadiri Camat Sibabangun Raprimsyah SAP, Kasi Perizinan PU dan Penataan Ruang Benny Osland, Kabid Pisda (Perekonomian Infrastruktur dan Sumber Daya Alam) Uswatan Niswati, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Maslan Barutu SE, Kasi Pelayanan Perizinan Betty S Hutagalung SS, Kasi Pelayanan Non Perizinan Hendry Sianturi S.Pt, dan Kasi Penetapan Biaya Zulham Hutagalung SE. Berita Tapteng, Arjuna Barcalona

- Advertisement -

Berita Terkini