Kadus Jadi Bandar Sabu Ditangkap Dalam Rumah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Seorang Kepala Dusun (Kadus) aktif Dusun VII, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai Yudi Asdianto alias Anto (41) ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.

“Tersangka diringkus dalam rumahnya sekira pukul 10.00 WIB siang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Edward Banjarnahor, Rabu (9/8/2018) di ruangannya.

Dari tangan tersangka, berhasil mengamankan timbangan elektrik digital warna silver, 1 paket kecil sabu dikemas dam plastik transparan. Puluhan plastik kecil kosong tempat sabu dan plastik klip, 1 pipet plastik bentuk skop, 1 buah handphone merek Samsung warna putih dan 1 buah kotak rokok.

“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan guna pengembangan menjerat badar besar. Saat ini tersangka ditahan dan pelaku terancam dipenjara diatas 5 tahun,” katanya.

AKP Edward Banjarnahor juga menjelaskan pada Rabu malam (2/8/2017) sekira pukul 23.30 WIB, petugas Sat Narkoba menangkap tiga pengedar sabu warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.

Ketiganya masing-masing tinggal, Heriadi alias Heri (40) Dusun VI, Chairul Tomas alias Tomas (33) warga Dusun II dan Budianto alias Budi (43).

Dari tangan ketiganya ditemukan barang bukti, 1 paket besar sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan (+/-) 10 gram.

1 buah kaca pirek yang terdapat lekatan sisa sabu (+/-) 1,30 gram, 1 buah alat hisap sabu, 1 lembar kertas rokok berbentuk skop. 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip transparan dan 3 unit handphone merek Samsung.

“Para tersangka ini sudah menjadi target operasi COMMANDER WISH Polres Batubara dan terancam dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara,” tukasnya. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini