Menang PTTUN, PKNU Sebut Wagub Sumut Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Partai Kebangkutan Nasional Ulama (PKNU) Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap menyebut status Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumut ilegal.

Pernyataan itu menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.90/B/2017/PT.TUN-JKT pada 13 Juni 2017. Dengan keluarnya putusan itu, Surat Keputusan Presiden Nomor 142P tertanggal 23 Desember 2016 tentang penetapan dan pengangkatan Nurhajizah sebagai Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 dianggap cacat hukum.

Dalam putusan banding itu, juga menghukum tergugat untuk membayarkan denda Rp250 ribu. Dalam putusan sebelumnya yaitu no.W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016 yang berisi mengabulkan seluruh gugatan PKNU.

“Siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak yang di timbulkan akibat kesalahan ini, menyangkut biaya gaji, fasilitas dan hal-hal yang telah di pakai oleh Wagubsu yang ternyata ilegal menurut hukum dan Undang-undang. Kasus pemiihan wakil Gubernur Sumatera Utara ini menjadi pelajaran bagi kita semua, baik itu Parpol, DPRD maupun pemerintahan Sumatera Utara agar selalu menjadikan hukum dan undang-undang sebagai landasan kebijakan politik . Jangan sampai hukum dan undang-undang di kalahkan oleh manuver-manuver politik sesaat yang berimplikasi pada konflik horizontal maupun vertikal terjadi di Sumatera Utara,” kata Ikhyar, Jumat (28/7/2017).

Untuk diketahui, Nurhajizah diangkat menjadi wakil gubernur oleh DPRD Sumut.

Untuk melaksanakan mekanisme pemilihan Pansus meminta fatwa Kemendagri. Fatwa Kemendagri dalam surat Kemendagri Dirjen Otda No. 122/12/5718/otda tanggal 4 Agustus 2016 diuraikan mekanisme pemilihan wagubsu yang bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 176.

Surat itu kemudian digugat oleh PKNU ke PTUN Jakarta Pada Oktober 2016. PTUN mengeluarkan putusan sela dan menunda pemberlakuan surat tersebut. Walau tersangkut proses hukum, sidang paripurna pemilihan tetap dilakukan

Pada 21 Desember 2016, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan dengan memenangkan gugatan PKNU. Surat Kemendagri Dirjen OTDA pun dibatalkan.

Tetapi pada pada Kamis (9/3/2017), Presiden Jokowi akhirnya tetap melantik Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara di Istana Negara.

Selang beberapa waktu, gugatan PKNU dikabulkan. PTTUN mengeluarkan surat putusan banding yang memenangkan PKNU. Selain menang pada putusan PTTUN, PKNU juga menjadi partai yang berhak mengusung nama wakil gubernur. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini