Narkoba Simalungun, Polsek Tanah Jawa Mengringkus Pelajar Pemilik Tujuh Paket Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Pelajar asal Kabupeten Simalungun dimasukkan ke sel tahanan milik Polsek Tanah jawa setelah miliki narkoba jebis sabu-sabu, Rabu (7/6/2017).

Kini Gali Anggara (17) warga Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditetapkan bersalah setelah menyimpan tujuh paket sabu-sabu.

Gali yang masih berstatus pelajar ini ditangkap di rumahnya sekitar Pukul 01.20 WIB dengan barang bukti yan berhasil diamankan. Dari rumah tersangka pria (17) ini petugas menyita barang bukti sebanyak tujuh buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, sepasang kaos kaki warna putih hitam merk LA, satu buah HP merk Nokia warna hitam.

Tertangkapnya Gali Anggara, setelah petugas polsek Tanah Jawa berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Selasa 06 Juni 2017 sekira pkl. 22.30 WIB, atas laporan masyarakat bahwa di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun kerap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Ketika diamankan dan diinterogasi, tersangka” Gali Anggara mengaku kalau narkotika jenis sabu – sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya Jaka Pujakesuma.

Tersangka yang diringkus hanya diperintahkan temannya untuk mengambil narkoba di lapangan Bola Atas tepatnya di lampu merah, Kota Siantar.

Atas tindakan tersebut, tersangka diamankan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini