Kabid Tarukim Siantar, Akhirnya Serah Diri ke Kejari dan Nginap di Lapas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Kabid Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemko Siantar yang belum lama dilantik Plh Walikota akhirnya pasra jadi tahanan Lapas. Kasus menggunakan akta otentik palsu, membuat Ramlan harus menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pasca mangkir dua kali panggilan.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar ini diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siantar, Hary Palar menuturkan, penyerahan diri berlangsung sekira pukul 14.00 WIB, Jumat (2/6/2017). Ramlan merupakan terpidana yang divonis 5 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ya kemarin yang bersangkutan menyerahkan diri ke kantor kita. Yang bersangkutan datang bersama keluarga” kata Hary Palar, Sabtu (3/6/2017).

Ramlan datang serahkan diri bersama keluarganya menyambangi gedung Kejari Siantar beralamat di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat.

Ramlan kini resmi mendekam di balik jeruji besi di Lapas Siantar. Diperkirakan sisa hukuman pejabat eselon III itu sekitar 3 bulan lamanya.

“Dia kita serahkan ke Lapas. Selama ini kan gak pernah ditahan, mungkin sisanya (hukuman) 3 atau 3,5 bulan,” katanya Hary.

Status terdakwa Ramlan dimulai pada akhir Desember tahun 2010 saat Yuniarti, istri terdakwa bertemu dengan Umi Kalsum (DPO) untuk membuat sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Seram/Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ke atas nama Yuniarti.

Padahal Yuniarti mengetahui bahwa sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut atas nama Ramlan yaitu Sertifikat Nomor 1525 telah dijual kepada Arsad sebesar Rp 600 juta. Sehingga telah beralih menjadi kepemilikan Arsad.

Pada 26 Pebruari 2014, Yuniarti mengajukan pinjaman ke Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Diori Ganda Cabang Sinaksak dan menjadikan sertifikat yang diperoleh Yuniarti dari Umi Kalsum sebagai agunan dengan pinjaman sebesar Rp 10 juta dengan tempo pinjaman sampai dengan 26 Mei 2015. Terdakwa turut menandatangani Surat Perjanjian Kredit tersebut sebagai penjamin pinjaman.

Kemudian Arsad meminjam uang ke Bank Mega Syariah Siantar sebesar Rp 244 juta dengan agunan sertifikat tersebut. Sejak April 2014, karena menunggak pembayaran sebanyak 5 bulan pihak Bank Mega Syariah melakukan lelang. Akhirnya pemenang lelang adalah korban Abdi Manahara Damanik dan sah menjadi pemilik sebidang tanah dan bangunan tersebut.

Korban pada Nopember 2014 mendatangi lokasi tanah dan bangunan tersebut dan menemukan terdakwa bersama keluarganya masih menempati rumah tersebut. Terdakwa tidak mau mengosongkan rumah tersebut, walaupun Abdi telah mengatakan itu (rumah) telah menjadi miliknya berdasarkan lelang dari Bank Mega Syariah.

Mengetahui hal tersebut, pada Jumat, (28/11/2014), Abdi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar untuk mengecek mengenai keabsahan sertifikat tersebut.

Abdi mendapatkan fakta, bahwa SHM atas nama Yuniarti tidak pernah dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kantor BPN Siantar. Dengan kata lain satu-satunya sertifikat hak milik asli atas tanah dan bangunan tersebut adalah atas nama Abdi. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini