Illegal Logging di Labura, Tangkap Pelaku dan Penadah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labura – Praktik Illegal Logging terjadi di Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kawasan hutan Sibito, Rombisan dan Poldung diduga dirambah oleh para pelaku Illegal Logging, serta para lelaku mengambil Kayu bulat dari lokasi hutan tanpa dokumen lalu diolah menjadi broti dan papan, dan ditampung oleh pemilik panglong dengan harga yang telah disepakati.

Usaha Panglong Harapan Bersama Kampung Pajak, diduga sebagai salah satu penadah Kayu Illegal. Panglong yang berlokasi di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura itu membeli kayu dari beberapa pelaku Illegal Logging atau perambah hutan liar.

Muhammad Munthe selaku pemilik panglong Harapan Bersama saat dikonfirmasi mengakui seluruh kayu dipanglongnya dibeli dari beberapa pelaku illegal logging di Kecamatan Aek Natas dan NA IX-X. Dirinya mengaku membeli kayu bahan jadi dari Jamal, warga simonis dan Tua Ritonga, warga Kampung Pajak.

Dia juga mengatakan, kayu bahan jadi seperti, papan dan broti diantar kepanglong miliknya tanpa memiliki dukumen.

”Macam mana lah mau ku buat, kawan-kawan juganya yang antar kepanglongku. Gak mungkin ku tolak, sementara mereka (Jamal dan Tua) kawan juga,” ungkap Muhammad Munthe.

Menanggapai hal itu, Ketua DPD LSM PEKA-RI Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Jonner Rajagukguk meminta kepada Kapoldasu dan Polres Labuhanbatu agar secepatnya menangkap para Pelaku Illegal Logging yang meresahkan dan merusak Hutan di Labura.

”Perbuatan illegal logging jelas sudah merugikan Negara dan bertentangan dengan hukum, jadi sudah selayaknya aparat bergerak cepat untuk meringkus perambah hutan maupun penadahnya, “pinta Jonner Rajagukguk. Berita Labura, Ahmad Maherdika Hsb

- Advertisement -

Berita Terkini