Bedah Buku Joko Riskiyono, DPRD Harus Libatkan Publik Dalam Pembuatan Undang-Undang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum USU Faisal Akbar mengatakan, publik harus dilibatkan dalam membuat perundang-undangan di Negara Indonesia.

Itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam bedah buku ‘Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang’ yang ditulis oleh Joko Riskiyono di Gedung Peradilan Semu, Kampus Universitas Sumatera Utara.

Tak sampai disitu, Faisal mengatakan masyarakat harus dilibatkan mulai dari perencanaan, pembahasan dan penetapan peraturan tersebut.

“Jangan sampai bentuk keterlibatan publik hanya saat menggugat produk undang-undang yang dihasilkan saja,” katanya, Selasa (23/5/2017).

Bagi Faisal, keterlibatan masyarakat juga menentukan seberapa lama peraturan itu akan bertahan. Karena, apabila peraturan yang baru muncul langsung menuai protes dari masyarakat, maka peraturan itu akan menjadi tidak efektif lagi.

Dalam buku karangan JokoRiskiyono juga memaparkan hal serupa. bagaimana dia menjabarkan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang di DPR.

Salah satu hal yang secara gamblang disampaikannya yakni mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa poin usulan DPR tentang masa bagi kader partai politik yang ingin menjadi penyelenggara pemilu.

“Dalam salah satu poin diusulkan agar kader partai politik yang ingin menjadi penyelenggara pemilu hanya perlu mengundurkan diri saat yang bersangkutan melamar menjadi penyelenggara,” katanya.

Artinya menurut Joko, pengaruh dari keterlibatan publik memang sangat dibutuhkan agar aturan-aturan baik itu perda maupun perundang-undagan yang dihasilkan memang benar-benar memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Dekan FH USU Prof DR Budiman Ginting berharap bedah buku yang digelar tersebut akan menjadi pemicu semangat bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan yang pada prinsipnya akan mengatur kehidupan mereka nantinya.

“Realisasinya ini yang perlu. Karena selama ini yang biasa terjadi keterlibatan masyarakat itu hanya dibelakang yakni dengan perlawanan termasuk bakar ban. Kita berharap tidak ada lagi hal seperti itu ketika sejak awal memang masyarakat sudah terlibat. Saya berharap buku ini juga menjadi salah satu rujukan bagi keperluan akademik di FH USU,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dekan FH USU, Prof Dr Budiman Ginting, SH MH, Penggiat Perpustakaan MPR Roosiyah, Msi, M,kom, para dosen dan para mahasiswa FH USU termasuk sejumlah praktisi hukum. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini