Kasus Satwa Dilindungi, 8 Ekor Diamankan dari Warga

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera menyita satwa dilindungi dari tangan masyarakat.

Ada delapan ekor satwa yang didapat dari hasil operasi yang digelar di Medan, Binjai, Deli Serdang dan sekitarnya. Operasi ini sudah digelar sejak 9 Mei dan berakhir hingga Senin (22/5/2017).

“Kita menyita seekor burung nuri bayan hijau, seekor elang laut dada putih, seekor elang hitam, dua ekor elang bondol dan tiga ekor elang brontok. Sebagian habitat hewan ini berada di pesisir pantai,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus di Markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Deli Serdang, Selasa (23/5/2017).

Hewan-hewan ini masuk ke dalam kategori satwa dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 dan masuk dalam PP Nomor 7 Tahun 1999. Dijelaskan Halasan, pihaknya mengamankan hewan itu berdasarkan informasi masyarakat. Para pemilik hewan juga mengaku mendapat satwa dari orang lain.

“Ada yang ngaku dari pemberian, ada yang sudah memelihara sejak lahir. Bahkan ada yang sudah tujuh tahun,” katanya.

Dalam operasi itu, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi. Berita Deli Serdang, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini