MUDANEWS.com, Batu Bara l Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur bahwa siapa saja yang melibat anak di kampanye politik baik kandidat atau orang tua dapat di pidanakan dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara.
Dari pantauan mudanews.com, kamis (03/05/2018), kegiatan kampanye salah satu paslon bupati Batu Bara di desa simpang Gambus kecamatan Lima Puluh banyak melibatkan anak-anak usia Sekolah Dasar. Namun saat pihak Panitia tidak dapat dikorfirmasi terkait hal ini karena seakan-akan tidak tahu menahu terkait peraturan yang melarang melibatkan anak dalam kampanye.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Wilda Gustia ketika dihubungi via selular mengatakan bahwa hal tersebut sudah melanggar aturan.
“Jelas tidak diperbolehkan hal ini, UU no 35 Tentang Perlindungan Anak Pasal 15 diatur bahwa dilarang melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik, melibatkan anak-anak sudah masuk dalam kategori ekspolitasi anak” ujar wilda.
“hal itu menurut Undang-Undang dapat dipidanakan dengan ancaman kurungan penjara” tambahnya.
UU Pilkada juga melarang dan menegaskan untuk tidak melibatkan anak dibawah umur sehingga anak dapat menjadi korban aktifitas politik” tutupnya. MN