Pertama di Indonesia, Sumut Terbitkan Perda Perlindungan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dinobatkan sebagai Duta Bahasa Kehormatan oleh Balai Bahasa Sumatera Utara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam acara di Taman Ahmad Yani Medan, Minggu (8/10/2017).

Penobatan itu merupakan apresiasi Balai Bahasa atas terbitnya Perda No 6 Tahun 2017 tentang perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah yang merupakan yang pertama di Indonesia.

Plakat penobatan sebagai Duta Bahasa Kehormatan kepada Tengku Erry dan Wagirin Arman diserahkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Badan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof Dr Gufron Ali Ibrahim didampingi Kepala Balai Bahasa Sumut Tengku Syarfina, dan Kepala Balai Bahasa Jambi.

Gufron Ali mengatakan provinsi lainnya sudah ada Perda tentang bahasa namun hanya mengatur pelestarian bahasa sastra daerah. Perda yang menggabungkan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa dan sastra daerah baru ada di Sumut ini.

“Ini luar biasa, karenanya Balai Bahasa merasa berkepentingan memberi penghargaan, dengan begini Pak Gubsu dan Ketua DPRD menjadi teladan dalam pengutamaan Bahasa Indonesia. Karena dua pihak ini mendorong lahirnya Perda sampai selesai,” kata Gufron.

Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengungkapkan rasa syukur atas apresiasi atas lahirnya Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah yang merupakan yang pertama di Indonesia. “Bahwa ini menjadi Perda pertama di Indonesia, oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengupayakan lahirnya Perda ini,” ungkap Erry Nuradi.

Namun yang terpenting, lanjut Erry, adalah penerapan Perda ini sehingga Bahasa Indonesia bisa diutamakan penggunaannya di Sumatera Utara. Langkah pertama yang perlu dilakukan menurut Gubernur adalah sosialisasi perda kepada masyarakat luas agar mengetahui dan bisa menerapkannya kemudian. “Dengan adanya Perda ini semua kita bisa memantau ruang-ruang publik yang belum mengutamakan penggunaaan bahasa Indonesia agar dapt disampaikan agar yang bersangkutan bisa merubahnya,” ujar Erry.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut mengatakan dirinya melihat saat ini banyak sekali bahasa asing digunakan sebagai promosi usaha. Dengan adanya Perda No 6 tahun 2017, maka pemerintah harus tegas. Pemprov Sumut tidak boleh ragu menerapkan aturan yang ada. “Sosialisasikan , Pemprov Sumut tidak boleh ragu karena menutamakan bahasa Indonesia menjadi kewajiban di Sumut karena sudah ada aturannya,” jelasnya.

Wagirin mengatakan jika melihat negara-negara lain seperti Thailand, Rusia, Jepang , Korea yang sudah maju namun tetap mengutamakan bahasa nasionalnya. Demikian juga Indonesia, harusnya menjadi bahasa utama. Dalam kesempatan itu dia juga mengimbau seluruh etnis yang ada di Sumut, ketika berada di ruang publik hendaknya bisa mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Berita Medan, Ahmad

- Advertisement -

Berita Terkini